Beranda Uncategorized Bawaslu Pandeglang Berikan Beberapa Catatan dan Rekomendasi untuk KPU

Bawaslu Pandeglang Berikan Beberapa Catatan dan Rekomendasi untuk KPU

Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi. (Memed/bantennews)

 

PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang memberikan beberapa catatan dan rekomendasi untuk KPU Pandeglang. Beberapa catatan itu merupakan hasil temuan selama proses Pemilu dan pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten kemarin.

Beberapa catatan itu seperti adanya perubahan jumlah data pemilih dimana kadang jumlahnya tertukar antara laki-laki dan perempuan, jumlah pemilih yang masuk DPK sangat banyak, logistik Pemilu yang kurang atau tertukar, ditambah KPU harus selalu menyertakan berita acara ketika adanya revisi yang dilakukan.

“Kami dari Bawaslu mengkritisi adanya perubahan-perubahan data pemilih, entah itu data laki-lakinya tertukar dengan data perempuan tetap kami kritisi karena itu bagian dari adiministrasi Pemilu. Kami juga mau menyampaikan rekomendasi terkait jumlah DPK yang cukup banyak di angka 19.630 itu akan menjadi DPT berkelanjutan, sehingga jangan sampai ketika masuk dalam proses Pilkada itu yang DPT ini ga masuk dalam daftar pemilih,” tegas Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi, Rabu (8/5/2019).

Selain beberapa catatan yang nantinya akan direkomendasikan, Bawaslu juga menemukan antara suara sah dan tidak sah ketika disandingkan dengan DPT yang menggunakan hak pilih ini terjadi lonjakan jumlah suara sehingga Bawaslu memberikan rekomendasi untuk dibuka kotak suaranya dan dilakukan penghitungan kembali.

“Kami merekomendasikan penghitungan surat suara ulang, itu berdasarkan temuan kami ini ada yang ganjil, jumlah DPT yang menggunakan hak pilih ketika disandingkan dengan jumlah suara sah dan tidak sah ini melambung sehingga kami susah suara apa ini. Ternyata kasusnya 1 lembar surat suara di coblos 2 dan partai dihitung caleg juga dihitung otomatis akan menggelembung, satu-satunya jalan untuk mengetahui jumlah akurat adalah dibuka kotaknya dan dihitung kembali,” tuturnya.

Ditambah di salah satu kecamatan, Bawaslu menemukan dua TPS dimana pada pleno awal data dari kedua TPS itu belum terinput, namun pada pleno kedua tidak ada langkah yang jelas terkait permasalahan itu.

“Kemudian di Kecamatan Saketi kami merekomendasikan pembukaan C Plano karena ada 2 TPS di Desa Talagasari itu di TPS 5 dan TPS 7 itu belum terinput di pleno awal, kemudian di pleno kedua ini ga ada prosedur yang ditempuh sehingga ini menimbulkan ketidakpastian. Tapi pada intinya kami mengapresiasi pleno kemarin yang dibacakan per kecamatan dengan mengupas satu per satu ketidaksesuaian artinya betul-betul terbuka,” tambahnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini