Beranda Politik Bawaslu Kota Serang Temukan 5 Kasus Pelanggaran Netralitas ASN

Bawaslu Kota Serang Temukan 5 Kasus Pelanggaran Netralitas ASN

(gambar: bengkulutoday.com)

SERANG – Bawaslu Kota Serang menemukan lima kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN (aparatur sipil negara) di masa kampanye Pemilu 2024. Salah satunya adalah pelanggaran pemasangan peraga kampanye saat peresmian Terminal Pakupatan oleh Presiden Joko Widodo, beberapa waktu lalu.

Anggota Bawaslu Kota Serag Fierly Murdlyat Mabruri menyatakan, lima kasus pelanggaran itu telah diputus oleh Bawaslu Kota Serang dan direkomendasikan ke Komisi ASN. “Lima ASN tersebut terdiri atas empat pegawai daerah dan satu pegawai pusat,” ujarnya, Senin (29/1/2024).

Fierly menyebut, lima kasus pelanggaran netralitas itu berupa satu ASN memakai baju partai, dua ASN kedapatan pembagian beras di sekolah berstiker caleg, satu ASN pakai kaos caleg, dan satu orang yakni kepala terminal diduga melakukan pembiaran pemasangan alat peraga banner saat kedatangan Presiden Jokowi.

“Kasusnya ada ASN menggunakan baju partai adalah pemakaian kaos partai PPP, pemakaian kaos caleg PAN oleh pegawai Dinas Pendidikan saat sosialiasi dan turnamen voli, dua ASN yaitu kepala sekolah dan guru yang membagikan beras berstiker PKS di salah satu SMP, dan terakhir adalah pelaporan penggunaan peraga kampanye pasangan capres cawapres Prabowo-Gibran di terminal saat diresmikan Jokowi. Ini semua sudah direkomendasikan (ke KSAN),” tegasnya.

Khusus untuk temuan dugaan pelanggaran ASN Pemkot Serang, berdasarkan rekomendasi Komisi ASN, kepala daerah dalam hal ini Pj Walikota wajib menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas tersebut. Tapi, sampai sekarang, Pj Walikota belum memberikan sanksi.

“Kita ke BKD Kota Serang, itu belum direspons sama penjabat, padahal itu rekomendasi 13 Desember dan yang kedua 18 Desember, kalau itu (mengacu) 14 hari kerja, itu sudah lewat,” ujarnya.

Fierly menegaskan, Bawaslu meminta Pj Walikota Serang untuk segera menindaklanjuti pelanggaran oleh aparaturnya itu.
“Kalau tidak (diberi sanksi-rrd), ya kami menilai komitmen Pemkot Serang komitmennya tidak kuat,” tegasnya.

Sedangkan untuk laporan kepala terminal Pakupatan, laporan sudah diberikan ke Komisi ASN beberapa pekan lalu. Namun sejauh ini, Bawaslu belum menerika rekomendasi dan jawaban dari Komisi ASN. (ink/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini