Beranda Uncategorized Bawaslu Cium Ada Potensi Politik Uang di Pilkada Pandeglang

Bawaslu Cium Ada Potensi Politik Uang di Pilkada Pandeglang

Ade Mulyadi, Komisioner Bawaslu Pandeglang. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang menyatakan bahwa kemungkinan besar akan ada politik uang atau money politic pada Pilkada Pandeglang tahun ini.

Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi mengatakan, berdasarkan catatan Pemilu atau Pilkada sebelumnya pada setiap kontestasi politik biasanya politik uang selalu terjadi. Kendati demikian kata dia, sejauh ini Bawaslu Pandeglang belum pernah menerima laporan atau memproses langsung perkara itu.

“Kalau kapan kami kurang tahu, hanya kalau potensinya memang ada karena kontestasi, kami suka dengar dari orang cerita, nah dari cerita itulah kami jadikan sebuah catatan bahwa potensi ke depannya kemungkinan-kemungkinan potensi money politics itu ada,” kata Ade saat dihubungi BantenNews.co.id, Sabtu (12/9/2020).

Dikaitkan dengan dua Bapasalon yang bakal berlaga nanti, menurut Ade, peluang menggunakan politik uang sama saja besarnya. Artinya kedua pasangan ini bisa saja menggunakan politik uang demi meraup suara dari masyarakat.

Oleh karena itu, ia mengimbau pada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan pemberian uang dari oknum tertentu karena risikonya bisa berhadapan langsung dengan aparat penegak hukum.

“Ya kalau potensi semua sama saja karena semua berpotensi. Kalau di Undang-undang itu yang bisa dijerat (diberikan sanksi) setiap orang jadi bisa simpatisan, tim kampanye atau siapapun,” tegasnya.

Ade memandang, alasan kenapa hingga hari ini politik uang masih mampu mendulang suara ketika Pilkada karena SDM dan kurangnya pemahaman dari masyarakat sehingga mudah tergoda ketika diberikan sejumlah uang.

“Bisa saja masyarakat mengharapkan adanya pemberian dan orang-orang yang ingin mensukseskan berupaya dengan uang agar mendapatkan dukungan,” ucapnya.

Untuk mencegah hal itu, Bawaslu Pandeglang terus berupaya mensosialisasikan bahaya politik uang dan sanksi yang harus diterima oleh pemberi dan penerima politik uang.

“Kami sampaikan sosialisasi ke masyarakat baik melalui pengawas atau sosialisasi ikut dengan Kesbangpol dan kami juga titip pesan ke KPU agar disampaikan bahwa pemberi dan penerima itu ada sanksinya sesuai Undang-undang 10 tahun 2016,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini