Beranda Uncategorized Bawaslu Banten Temukan Banyak Pelanggaran Pilkada Serentak, di Tangsel ada PSU

Bawaslu Banten Temukan Banyak Pelanggaran Pilkada Serentak, di Tangsel ada PSU

Ketua Bawaslu Banten, Didih M Sudi. (Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mencatat setidaknya terdapat lima pelanggaran yang menonjol selama proses pemungutan suara pada Pilkada serentak 2020 di empat daerah yaitu, Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang.

Ketua Bawaslu Banten, Didih M Sudi mengatakan, pihaknya menemukan lima temuan yang menonjol di hari pemungutan suara, Rabu (9/12/2020). Pertama, mayoritas saksi tidak bisa dipastikan bebas Covid-19. Hal itu karena tidak ada Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur itu.

Temuan kedua, terdapat surat suara (SS) yang tertukar di tempat pemungutan suara (TPS) 5, Kampung Cening, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang.

“Terdapat 10 SS yang berasal dari Pilkada Kabupaten Serang. Lima di antaranya sudah dicoblos oleh pemilih,” kata Didih, Kamis (10/12/2020).

Ketiga, lanjut Didih, adanya dugaan tindak pidana politik uang di TPS 1, Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

“Temuan di lapangan adanya seorang warga yang membagi-bagikan uang di sekitar TPS,” katanya.

Untuk temuan keempat, Didih menyebut adanya form C hasil KWK di TPS 5, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon. Dan terakhir yaitu di Kota Tangsel yang berujung pada pemungutan suara ulang (PSU) di tiga TPS.

“Ketiga TPS itu diantanya TPS 15 di Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, TPS 49 di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur dan TPS 30 di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur,” ungkapnya.

Menurut Didih, di TPS 15 kelurahan Pamulang Timur Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel dilakukan PSU lantaran Surat Suara ditandatangani oleh pihak lain.

“Pelanggrannya, surat suara ditanda tangani oleh bukan ketua dan anggota KPPS,” ujarnya.

Sedangkan di TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Ciputat timur, kata Didih, Pelanggarannya Surat suara sebanyak 40 lembar tidak ditanda tangani oleh ketua dan anggota KPPS.

Lalu pada TPS 30, Kelurahan Rengas Kecamatan Ciputat Timur, lanjut Didih, pelanggarannya ada 2 orang  tidak terdaftar di DPT menggunakan Hak pilih.

“Saat ini sedang dibuatkan rekomendasi untuk PSU di TPS tersebut,” ujarnya.

Ditanya lebih lanjut waktu rencana PSU di Tiga TPS di Tangsel, Didih mengaku akan ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel. “KPU Tangsel yang memutuskan waktunya,” pungkasnya.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini