Beranda Opini G(Hoax)

G(Hoax)

Ali Faisal, Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banten. (ist)

G(HOAX)
Oleh : Ali Faisal

Leh..ulah percaya teuing ka si Eta, manehna mah sok loba goak. Artinya : jangan terlalu percaya pada orang tersebut, karena kebiasaan suka berbohong.

Percakapan dalam bahasa Sunda (Banten) seperti ini sering kita dengar di tengah komunikasi masyarakat, khususnya frasa goak, yang bermakna sifat seseorang yang sering berbohong, banyak bicara tetapi tidak ada buktinya. Jika kita bandingkan kata goak yang bermakna bohong dalam Bahasa Sunda (Banten) sekilas mirip dengan kata hoax yang juga bermakna bohong, hoax lebih tepatnya diartikan sebagai kebohongan yang dibuat dengan tujuan jahat yang dalam Oxford English Dictionary didefinisikan sebagai “malicious deception”.

Dengan demikian hoax berkaitan dengan berita atau informasi yang tidak memiliki dukungan data atau fakta. Menurut KBBI online hoax (dalam KBBI ditulis hoaks) adalah kata yang berarti ketidakbenaran informasi/berita bohong.

Istilah hoax, dari informasi berbagai risalah yang saya baca, diperkirakan pertama kali muncul sekitar tahun 1808, istilah dalam bahasa Inggris ini dapat dilacak dari sebuah buku berjudul Sins Against karya Linda Walsh. Bahkan adapula yang meyakini hoax telah ada sejak ratusan tahun sebelumnya yakni “hocus” dari mantra “hocus pokus” frasa yang kerap disebut oleh para pesulap, semakna dengan “bim salabim”.

Lalu, kapan kata goak mulai muncul dan dikenal dalam bahasa Sunda (Banten) dengan pemaknaan orang yang suka berbohong/ banyak bicara dan menyebarluaskan berita bohong? Wallahu’alam, saya tidak mendapatkan informasi tentang hal tersebut, namun demikian karena kemiripan tulisan antara goak dan hoax maka boleh jadi hoax merupakan kata serapan dari goak atau sebaliknya.

Goak dan hoax, selanjutnya akan saya tulis g(hoax). saat ini menjadi semacam patologis akut, endemi sosial yang penularan dan keganasannya sangat mengkhawatirkan, lebih-lebih semakin mewabah di masa subur tahun pemilu. G(hoax) telah dijadikan alat politik, senjata untuk menghancurkan lawan, dan sekaligus pelindung kebenaran. Komoditas yang dengan mudah diproduksi dan sekaligus delivery secara cepat, berantai dan massal. g(hoax) dibungkus dengan judul-headline yang hiperbolis, ditulis dengan huruf kapital ukuran besar. Tetapi informasi di dalamnya bohong dan tak berdasar. Celakanya kemudian, sebagian warga kita langsung tertarik dengan judul yang bombastis, tidak pernah melihat sumber berita, apakah berita tersebut dibuat oleh portal informasi arus utama yang terpercaya atau portal abal-abal bahkan buzzer.

Setiap kali membaca atau dikirimi link berita tertentu dengan judul yang “panas” kemudian langsung di forward ke berbagai group media sosial, tidak jarang dihantarkan dengan bumbu penyedap, “jangan sampai berita ini berhenti ditangan anda” diakhiri dengan kalimat-kalimat agama.

Kehawatiran endemis g(hoax) yang semakin parah bukan tanpa alasan, mengingat paparan data yang anomali antara tingkat pengguna gadget versus minat baca di republik tercinta ini, menurut study yang dilakukan “Most Literred Nation in the word 2016. Minat baca di Indonesia menduduki peringkat 60 dari 61 negara (Republika:2018). Bandingkan dengan hasil Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) di Tahun 2016 terungkap bahwa dari 132,7 juta pengguna internet Indonesia terdapat 129,2 juta (97,4%) yang mengakses informasi media sosial. Media sosial yang dominan diakses adalah facebook dan Instagram. Alhasil, Indonesia menempati peringkat 3 pengguna facebook terbesar setelah India dan USA, dalam skala kota, Jakarta kota terbesar ke 2 di dunia. Juga peringkat ke 4 pengguna Instagram terbesar di dunia setelah USA, Brazil dan India (Liputan6:2018).

Dengan data anomali antara rangking pengguna medsos dan minat baca, sungguh harus menjadi perhatian. Kita semua harus ambil peranan untuk mengendalikan dan meminimalisir bahkan menghapuskannya melalui pendekatan regulasi, sosiologi dan yang lebih utama pendidikan.

Sekekhawatiran dengan hal di atas, terungkap pula dalam “Diskusi Kamisan” yang diselenggarakan Bawaslu Banten bersama awak media 5 April 2018, menyorot hal hoax dalam berbagai pandangan, Saprol. salah seorang wartawan mengingatkan, bahwa ada kecendrungan media sosial kita diisi dengan kebencian, dengan fakta ini jangan sampai kemudian pilkada 2018 ada warga sipil yang dijerat pidana karena telah melakukan pelanggaran ITE padahal yang bersangkuta kurang atau tidak memiliki pemahaman tentang aturan tersebut.

Lain hal apa yang disampaikan Qizink La Aviza seorang wartawan senior, yang menyebut bahwa g(hoax) bukan barang baru. Menurutnya, sebaran kebohongan telah ada sejak zaman Nabi Adam dan Siti Hawa, dan yang menyebabkan keduanya dikeluarkan dari surga adalah akibat percaya g(hoax) yang disampaikan iblis kepada mereka. Masih menurut Qizink, maka menjadi heran, dulu Adam dan Hawa dikeluarkan dari surga karena percaya dengan g(hoax), malah sekarang banyak orang memproduksi dan men-delivery g(hoax) dengan permohonan masuk surga. Inilah anomali berikutnya.

Mengutip aturan dalam UU No.7 tahun 2017 pasal 287 (1) Pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu dapat dilakukan melalui media massa cetak, media daring (online), media sosial dan lembaga penyiaran lain. Bayangkan, bagaimana manfaatnya kehadiran media dan media sosial sebagai sarana pendidikan politik jikalau dikelola dan dimanfaatkan secara baik dan bertanggungjawab, media adalah keniscayaan dalam alam demokrasi bahkan ia disebut-sebut sebagai kekuatan keempat demokrasi, juga media sosial sebagaimana disebutkan Andrew Chadwick (2006), ada tiga manfaat penggunaan media sosial yang dapat mempengaruhi lanskap politik. yaitu: dapat meningkatkan kompetisi partai, meningkatkan interaksi masyarakat dengan partai politik maupun kandidat serta sebagai adaptasi kelembagaan, pergeseran aktivitas offline menjadi online. Sayangnya belum semua pihak memanfaatkannya dalam rangka kontestasi demokrasi yang terkonsolidasi, malahan beberapa di antaranya menjadikannya sebagai alat permusuhan dan kebencian, menyanderanya dengan muatan g(hoax) yang kontraproduktif dari essensi berdemokrasi berdasarkan akal budi.

Menjelang pelaksanaan pemilu pada bulan April 2019 nanti, pemilu yang pertama kali di Indonesia dimana pemilu legislatif dan presiden & wakil presiden dilakanakan serantak. Aroma perang opini, saling serang dan produksi berita bohong semakin kentara dari pihak satu terhadap lainnya. Keadaan ini kemungkinan akan berlangsung lama sampai menjelang pencoblosan, jika telah memasuki masa kampanye, terhadap berbagai tindakan yang masuk dalam kategori pelanggaran tersebut Badan Pengawas pemilu akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Secara normatif berdasarkan UU No.7 tahun 2017 Pasal 267 (1) kampanye pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggungjawab. (2) kampanye pemilu dilaksanakan serentak antara kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dengan kampanye pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.

Di pihak lain, terdapat larangan sebagaimana diatur dalam pasal 280, larangan terdiri dari mempersoalkan dasar negara Pancasila, UUD 1945, dan bentuk NKRI; melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain; menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat; menggangu ketertiban umum; mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan kekerasan; merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu; menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; serta menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepeda peserta kampanye pemilu. Dari deretan larangan-larangan ini mengandung sangsi dari administrasi hingga pidana pemilu bagi siapa yang melanggarnya.
Berdasarkan pengalaman, kebanyakan berita bohong dan kampanye hitam lebih sering di produksi dan di-delivery oleh para simpatisan dan masyarakat umum yan

g tidak tercatat dalam tim kampanye yang resmi, sehingga terkadang penegakkan norma kampanye tidak termasuk bagi mereka, kecuali dapat dijerat oleh instrumen hukum lain seperti pelanggaran atas UU ITE dan pidana lainnya. Terhadap kelompok simpatisan seperti ini kita harus dapat menyadarkan betapa bahayanya g(hoax).

Perasaan yang sama pernah disuarakan oleh Prof. Fauzul Iman di WAG Penulis Kabar Banten beberapa hari lalu, tentang bahaya jari-jemari, beliau menuliskan “Jari harus dijaga bukan hanya lisan, musti buat hadis baru tentang bahaya jari jemari, karena satu jemari disentuhkan banyak manusia yang terkena bencana”

Menutup tulisan ini, menukil buah pikir Prof. Komaruddin Hidayat berjudul Fake News Alias Hoax (http://www.uinjkt.ac.id). Terinspirasi dari Laura Hazard Owen (Mei 2018) diangkat dari Schizophrenia International Research yang membahas berita bohong, menurutnya terdapat tiga kategori atau kelompok sosial yang mudah percaya berita bohong, tanpa sikap kritis. Pertama orang yang suka melamun (delusional), memikirkan hal-hal yang serba ideal, utopis, namun tidak realistik. Kedua, mereka yang berpikir dogmatik, dan ketiga orang yang religius-fundamentalis. Terhadap kelompok yang ketiga ini agak mencengangkan, ternyata kelompok yang religius sekalipun manakala ia skeptis terhadap diskursus dialogis, besar kemungkinan terpapar virus g(hoax) yang cenderung hanya membenarkan pendapatnya, sedangkan pendapat selain darinya selalu salah. Oleh karena itu mari kita berikrar untuk menjadi kelompok yang realistis-kritis, mencair menerima kebenaran juga mengakui kesalahan dan menghargai perbedaan serta menjadi kaum beragama yang inklusif.

Tentu kita tidak menghendaki, wakil rakyat, presiden dan wakil presiden kita dilahirkan dari rahim kebohongan, yang telah dipilih oleh mayoritas kelompok g(hoax), penyebar fitnah, delusional, dogmatik dan fundamentalis, nir-literasi dan lebih dari itu mereka termasuk schizophrenia. Naudzubillah. (*)

Ali Faisal, Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banten

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini