Beranda Politik Bawaslu Banten Minta KPU Kabupaten/Kota Akurat Tentukan DPT

Bawaslu Banten Minta KPU Kabupaten/Kota Akurat Tentukan DPT

Petugas mengangkut Logistik Pemilu 2019 - (Foto Ali/BantenNews.co.id)

SERANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota se-Provinsi Banten akurat dalam proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Bawaslu juga memastikan akan melakukan pengawasan intensif terhadap proses penetapan DPT yang akan dilaksanakan secara serentak dalam dua hari yaitu tanggal 20 dan 21 Juni 2023.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Banten, Ajat Munajat mengatakan, dari beberapa sub tahapan pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih, pihaknya masih menemukan data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam beragam kategori pada Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP).

Untuk itu dengan pengawasan yang telah dilakukan diharapkan dapat menjadikan proses pemutakhiran berjalan dengan lancar dengan hasil akurat.

“Hasil pengawasan tersebut telah disampaikan kepada jajaran KPU Banten secara berjenjang, baik melalui saran perbaikan secara lisan maupun tertulis. Setidaknya ada delapan katagori TMS yang masih ditemukan dalam daftar sementara hasil perbaikan (DPSHP), ke 8 kategori TMS tersebut tersebar di 8 Kabupaten dan Kota dengan jumlah 3.359 data pemilih TMS,” kata Ajat, Selasa (20/6/2023).

Bawaslu Banten, lanjut Ajat, juga menginstruksikan terhadap jajaran Pengawas di tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan untuk terus mengawal saran perbaikan tersebut untuk memastikan sudah ditindaklanjuti oleh KPU sebelum pleno penetapan DPT dilakukan.

“Bawaslu provinsi Banten terus melakukan monitoring terhadap proses pemutakhiran daftar pemilih ini, agar daftar pemilih pada pemilu tahun 2024 ini memiliki tingkat akurasi yang baik. Sehingga, kami memastikan rekomendasi atau saran perbaikan yang disampaikan jajaran pengawas baik di tingkat Kecamatan maupun Kabupaten dan Kota itu dapat ditindaklanjuti oleh KPU,” ucapnya.

Ajat mengungkapkan, persoalan lainnya, yakni adalah kegandaan yang masih menjadi residu dalam daftar pemilih sementara, baik kegandaan internal maupun kegandaan antar kabupaten dan kota.

“Ditambah polemik pemilih pada TPS khusus yang masih timbul, karena banyak pemilih TPS Khusus yang masih terdaftar di daerah asal, sehingga menimbulkan data pemilih ganda,” ungkapnya.

“Bawaslu Banten menilai temuan hasil pengawasan dalam proses pemutakhiran daftar pemilih ini sebagai warning kerawanan menjelang penetapan DPT di Banten. Maka, Bawaslu meminta KPU untuk secara
cermat segera menindaklanjuti temuan atau saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu di masing-masing wilayahnya,” sambungnya.

Bawaslu juga mengimbau pihak terkait untuk turut serta dalam mengawasi dan terlibat aktif dalam melakukan indentifikasi terhadap daftar pemilih, baik yang terkategori TMS maupun sebaliknya warga yang belum terdaftar untuk segera melakukan pelaporan. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini