Beranda Uncategorized Bawaslu : ASN Nge-like Status Paslon Masuk Pelanggaran Kode Etik Pilkada

Bawaslu : ASN Nge-like Status Paslon Masuk Pelanggaran Kode Etik Pilkada

ASN Cilegon

CILEGON – Anggota Bawaslu RI Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Mochammad Afiffudin mengatakan pihaknya bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menangani ratusan perkara dugaan tidak netral yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sampai kemarin sekitar 369, mungkin saat ini sudah nambah. Dari jumlah sebanyak itu, 260-nya sudah ditindak oleh KASN,” ujar Mochammad Afiffudin usai rapat kerja tekhnis Bawaslu Kota Cilegon di salah satu restoran di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Senin (20/7/2020).

Afifuddin mengatakan fungsi pengawasan perihal kepemiluan tidak semuanya bisa ditangani oleh Bawaslu, namun beberapa instansi juga bertanggung jawab untuk menindak anggotanya apabila ditemukan melakukan pelanggaran.

“Fungsi pengawasan bisa jadi di kita (Bawaslu), tapi tidak semuanya penindakan ada di kita. Misalnya soal ASN tidak netral itu penindakannya ada di KASN. Kalau ada polisi yang tidak netral maka kita melaporkannya ke Propam, kalau ada tentara tidak netral kita laporkan ke POM jadi ada lembaga – lembaga sendiri,” bebernya.

Sementara di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Siswandi mengungkapkan, bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran perihal netralitas ASN, maka Bawaslu Cilegon telah membuka ruang aduan untuk melaporkan ASN yang diduga tidak netral itu.

“Datang ke kantor dengan membawa berkas data – data baik berupa foto atau video sampaikan ke kami,” kata Ketua Bawaslu Cilegon Siswandi.

Masih kata Siswandi, pelanggaran yang ASN lakukan bisa berupa ajakan, menghadiri kampanye calon, dan bahkan menyukai status di media sosial.

“Di PP 42 tentang kode etik, nge-like (menyukai status di media sosial-red), kemudian foto bareng nah itu sudah termasuk (pelanggaran),” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Bawaslu Kota Cilegon sudah memberikan surat edaran kepada Pemerintah Daerah Kota Cilegon agar ASN tidak ikut berpartisipasi dalam politik praktis supaya tidak ada keberpihakan dalam proses pemilu.

“Itu sudah kami sampaikan dan menghimbau kepada daerah juga untuk mem-break down ke kecamatan da kelurahan,” pungkasnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ