SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan senjata api ilegal di kawasan Pelabuhan Merak.
Berdasarkan informasi, seorang penumpang kapal ferry berinisial KB (46) diamankan setelah kedapatan membawa revolver lengkap dengan lima butir peluru tanpa izin resmi.
Penangkapan warga Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur itu dilakukan di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, pada Sabtu (7/3/2026).
Kasus ini terungkap berkat kejelian petugas saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang yang baru tiba dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Kecurigaan muncul ketika barang bawaan KB terdeteksi mencurigakan saat melewati alat pemindai X-Ray.
Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki Kurniawan mengungkapkan, hasil pemeriksaan lanjutan membuktikan adanya senjata api di dalam tas ransel milik tersangka.
“Petugas menemukan senjata api jenis revolver dengan lima peluru di dalam tas ransel yang dibawa tersangka tanpa dilengkapi izin resmi,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis (26/3/2026).
Tidak berhenti di situ, polisi langsung melakukan pengembangan. Hanya beberapa jam berselang, petugas berhasil mengamankan tersangka lain berinisial RH (41) di rumah kontrakannya di sekitar Pelabuhan Merak.
Menurut Kapolda, RH berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata api ilegal tersebut. Senjata api itu diketahui berasal dari seorang pelaku berinisial SW yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari pengakuan tersangka, senjata api ilegal tersebut dibeli dengan harga Rp7,75 juta,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Dian Setyawan, menambahkan motif kepemilikan senjata api masih terus didalami. Namun, berdasarkan keterangan awal, tersangka berencana menjual kembali senjata tersebut untuk meraup keuntungan.
“Petugas juga masih memburu SW yang diduga sebagai pemasok. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Kapolda menegaskan, kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan tindak pidana serius yang berpotensi mengancam keamanan masyarakat. Pihaknya pun memastikan tidak akan memberi ruang bagi peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Polda Banten.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya peredaran senjata api ilegal. Ini demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” ujarnya.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
