Beranda Hukum Komplotan Perampok 40 Minimarket Dibekuk Polda Banten

Komplotan Perampok 40 Minimarket Dibekuk Polda Banten

SERANG – Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Banten membekuk spesialis perampok minimarket dan penadah barang kejahatan di daerah Banten. Para pelaku telah membobol sebanyak 40 kali di sejumlah wilayah di Banten, Bekasi dan Jakarta.

Tersangka berjumlah tujuh orang yaitu TR (28) warga Jakarta Timur, DY (25) warga Kabupaten Pandeglang, RW (29) warga Jakarta Timur, UH (40) warga Jakarta Utara, AH (29) warga Jakarta Timur. Am (22) warga Jakarat Utara dan penadah MS (50) warga Jakarta Timur.

Kasubdit Jatanras Ditkrimum AKBP Asep Sukandarusman mengatakan pengungkapan komplotan spesialis pembobol mini market tersebut, berawal dari tertangkapnya tiga orang pelaku yang sedang melaksanakan aksinya di sebuah warung sembako di daerah Warunggunung, Lebak.

“Ketiga pelaku yang kita tangkap yaitu TR, DR dan RW. Berdasarkan hasil interogasi bahwa mereka merupakan jaringan yang biasa melakukan aksinya di Banten dengan sasaran utamanya adalah minimarket dan warung grosir,” kata Asep saat ekspos di Mapolda Banten, Kamis (3/10/2019).

Disampaikan Asep, dari ketiga pelaku itu, kepolisian membongkar jaringan lainnya. Kemudian dilakukan pengembangan kepada jaringan dan berhasil mengamankan empat pelaku lainnya, dua di antaranya merupakan penadah barang kejahatan.

Berdasarkan keterangan, para tersangka melakukan aksinya di beberapa wilayah yaitu Bekasi, Jakarta dan Banten, serta telah melakukan kejahatan sejak tahun 2016 hingga 2019.

Adapun modus operandi yang dilakukan yaitu para pelaku melakukan pengrusakan terhadap kunci gembok yang terpasang pada pintu ataupun rolling door dengan menggunakan gunting pemotong besi dan kunci letter L dan leter T yang sduah dimodifikasi.

“Para pelaku melakukan pencurian 3 kali dalam 1 minggu dan dalam 1 malam para pelaku melakukan 2 kali pencurian, pada saat ini para pelaku baru mengakui perbuatannya sebanyak 40 kali,” katanya.

Berdasarkan pengakuan salah satu pelaku RW, masing-masing pelaku mendapatkan Rp1,7 juta dari hasil kejahatan. Sudah tiga tahun (mencuri) hasilnya untuk ngasih keluarga dan narkoba. Menggunakan narkoba sudah 2 tahun,” katanya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini