Beranda Hukum Bawa Kapak ke Kantor Polisi, Pria Ini Diamankan Polsek Pulomerak

Bawa Kapak ke Kantor Polisi, Pria Ini Diamankan Polsek Pulomerak

AM (33) diamankan petugas piket Polsek Pulomerak Polres Cilegon, karena membawa senjata tajam tanpa izin - foto istimewa

CILEGON – Seorang laki-laki berinisial AM (33) diamankan petugas piket Polsek Pulomerak Polres Cilegon, karena membawa senjata tajam tanpa izin.

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana membenarkan, pihaknya menahan AM (33) yang membawa senjata tajam masuk ke dalam Mapolsek Pulomerak Polres Cilegon.

“Ketika di Markas Polsek Pulomerak petugas piket jaga Brigadir Agus Damai dan Bripka Pesta melihat seorang laki-laki yang mencurigakan gerak geriknya hendak masuk ke halaman polsek,” ujarnya, Minggu (10/11/2019).

Kapolres mejelaskan petugas jaga melihat orang tersebut hendak berusaha mendekat ke arah petugas jaga dan lalu kemudian petugas jaga bertanya dan menegur lelaki tersebut.

“Saat akan masuk polsek petugas bertanya kepada seorang laki-laki karena dia membawa bungkusan plastik yang mencurigakan dan petugas menyuruh bungkusan tersebut di letakkan diluar,” katanya.

Selanjutnya orang tersebut keluar dan meletakkan bungkusan plastik yang dibawa. Lalu orang tersebut masuk kembali ke dalam Polsek Merak dan masih menggunakan jaket (sweter).

“Ketika masuk ke dalam petugas melihat ada sesuatu dibalik jaket laki laki tersebut, kemudian menegur, namun orang tersebut tidak mau membuka yang akhirnya untuk menjaga hal hal yang tidak diinginkan yang bisa saja menyerang kepada petugas dan membahayakan petugas, selanjutnya petugas memeriksa di balik jaket yang diduga ada senjata tajam,” imbuhnya.

Ketika dibuka jaketnya, lanjutnya, petugas mendapatkan sebilah kampak dari balik jaket dan untuk mengantisipasi perlawanan atau hal hal yang tidak diinginkan, selanjutnya yang bersangkutan langsung diamankan di ruang Reskrim Polsek Pulomerak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari identias yang ditemukan petugas, AM (33) merupakan warga Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Di identitas tersebut terungkap AM (33) berprofesi sebagai wiraswasta,” terangnya.

“Atas perbuatannya pelaku membawa senjata tajam tanpa izin melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” ujarnya.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ