Beranda Hukum Baru Setahun Beraksi, Gembong Narkoba Napi Lapas Cilegon Bergelimang Harta

Baru Setahun Beraksi, Gembong Narkoba Napi Lapas Cilegon Bergelimang Harta

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

CILEGON – Narapidana Lapas Kelas III Cilegon, Muhammad Adam awalnya dihukum mati, tapi hukumannya dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi 20 tahun penjara. Alhasil, dia tetap mengendalikan bisnis narkoba dari balik penjara Cilegon.

Adam merupakan anggota sindikat narkotika internasional jejaring Indonesia-Malaysia. Sepak terjangnya cukup mencengangkan. Namun ia berkilah baru setahun menggeluti bisnis haram itu.

“Bisnis pengiriman jual-beli narkotika saya lakoni baru setahun,” kata Muhammad Adam kepada wartawan, Minggu (1/9/2019).

Meski mengaku baru setahun, kekayaan Adam sudah tidak terhitung. Ia bisa memiliki 18 unit mobil. Salah satunya Range Rover. Ia juga memiliki 8 kapal penyeberangan antarpulau dan 2 unit rumah mewah.

Adam juga mencuci uang hasil kejahatan menjadi 1 unit ruko, lahan kosong seluas 144 meter persegi, 3 batang emas seberat kurang-lebih 2.817 gram, dan perhiasan arloji mewah. Belum lagi uang dalam bentuk ringgit dan dolar Singapura.

“Jumlah aset yang terkumpul senilai Rp 28,3 miliar,” ujar Adam dikutip dari detik.com.

BNN tidak percaya begitu saja. BNN menaksir kekayaan Adam lebih dari Rp 1 triliun dan tersebar di berbagai negara.

“Saya mendapat upah 1 kg sabu sebesar Rp 60 juta,” kata Adam.

Lalu, siapakah Adam? Berikut ini jejak kejahatan Adam yang sampai terungkap aparat:

1. Kasus Tahun 2000

Muhammad Adam dihukum 8 tahun penjara pada tahun 2000. Sekeluar dari penjara, ia tidak kapok.

2. Penyelundupan 10 Kg Sabu

Pada 2015, Muhammad Adam menyelundupkan 10 kg sabu dari Malaysia-Batam-Riau-Jakarta. Ia mendapatkan upah Rp 100 juta dari penyelundupan itu.

3. Penyelundupan 54 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Pil Ekstasi

Dihukum mati, tapi oleh MA hukumannya diubah menjadi 20 tahun penjara.

4. Pencucian Uang

Muhammad Adam juga diadili di kasus pencucian uang. Muhammad Adam mencuci uang hasil kejahatannya menjadi aset. Di kasus ini, aset Adam dirampas negara, yaitu 3 mobil, uang Rp 500 jutaan, dan sejumlah aset lainnya.

5. Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi

BNN mengungkap kasus narkotika jaringan Lapas Cilegon, Banten. Jaringan itu dikendalikan oleh narapidana bernama Adam.

Berikut ini hukuman komplotan Adam:

1. Adam (otak pelaku) dihukum 20 tahun penjara.
2. Hans David dihukum penjara seumur hidup.
3. Syahrir dihukum penjara seumur hidup.
4. Hasrianto dihukum penjara seumur hidup.
5. Deddy dihukum 20 tahun penjara.
6. Romy divonis bebas.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ