SERANG – NR (30), warga Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali ditangkap aparat kepolisian karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
NR diketahui merupakan narapidana kasus serupa yang baru sekitar dua bulan bebas dari Lapas Tangerang. Ia juga masih diwajibkan menjalani wajib lapor.
NR ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumah kontrakannya di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Senin (28/7/2026) sekitar pukul 02.45 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sembilan paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus permen merek Blaster.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan tersangka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Serang melakukan penyelidikan sebelum bergerak ke lokasi.
“Petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sembilan paket sabu yang disimpan di dalam bungkus permen,” kata Andri, Selasa (18/8/2026).
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, NR mengaku sempat menyebarkan sejumlah paket sabu di wilayah Merak, Kota Cilegon.
Paket-paket tersebut diduga diletakkan di sejumlah titik untuk kemudian diambil oleh para pemesan dengan sistem tempel.
Polisi kemudian membawa tersangka untuk menunjukkan lokasi penyimpanan paket sabu tersebut. Namun, ketika petugas tiba di sejumlah titik yang dimaksud, barang tersebut sudah lebih dahulu diambil oleh para pembeli.
Menurut polisi, hasil penyidikan juga mengungkap bahwa NR baru sekitar dua bulan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman di Lapas Tangerang. Meski masih diwajibkan melakukan wajib lapor, ia diduga kembali terlibat dalam peredaran narkotika.
Kepada penyidik, tersangka mengaku kembali menjalankan bisnis narkotika tersebut karena alasan ekonomi.
Saat ini, NR beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani proses penyidikan. Polisi masih menelusuri jaringan pemasok sabu serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo
