Beranda Hukum Bareskrim Polri Pelajari Kasus Dugaan Korupsi yang Libatkan Anak Gubernur Banten

Bareskrim Polri Pelajari Kasus Dugaan Korupsi yang Libatkan Anak Gubernur Banten

Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo - foto istimewa berita-one.com

SERANG – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri tengah mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Banten. Hal tersebut menyusul adanya laporan dari Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP).

“Sedang dipelajari oleh Dit Tipikor (Direktorat Tindak Pidana Korupsi)
Badan Reserse Kriminal Polri,” kata
Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada BantenNews.co.id, Senin (30/7/2019).

BACA : Gubernur Banten Meradang Anaknya Disebut Terlibat Korupsi

Terpisah, Tim Penasehat Hukum
Mohammad Fadhlin Akbar yang tak lain adalah anak Gubernur Banten Wahidin Halim membantah kliennya terlibat dalam praktik rasuah di lingkungan Pemprov Banten. “Bahwa klien kami Mohammad Fadhlin Akbar dengan tegas membantah tuduhan keterlibatannya dalam proyek-proyek di Dinas Pendidikan, Dinas PUPR serta Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemprov Banten sebagaimana yang dituduhkan oleh Suhada, Direktur Eksekutif ALIPP dalam laporan pengaduannya,” kata Asep melalui rilis kepada wartawan.

Tuduhan keterlibatan kliennya, lanjut Asep tidak berdasar, tidak relevan dan merupakan fitnah. “Karena faktanya posisi hukum klien tidak pernah terlibat/melibatkan diri baik bertindak sebagai pengusaha pelaksana proyek (pemborong), konsultan perencana, konsultan pengawas atau pihak pemilik tanah dalam pembebasan lahan,” tandasnya.

BACA : Diabaikan KPK, Tiga Kasus Dugaan Korupsi di Banten Dilaporkan Ke Bareskrim Polri

Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada mengaku sudah menyampaikan laporan sesuai dengan asas praduga tak bersalah. “Nama-nama terlapor dan dokumen pendukung adanya dugaan korupsi itu sudah saya sampaikan ke Bareskrim. Untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, makanya saya sebar rilis ke berbagai media, menyebut para terlapor dengan inisial,” ujarnya.

Lebih lanjut, Uday mengaku bingung dengan somasi yang dilayangkan oleh penasihat hukum Fadhlin. “Begitu juga dengan somasi dari Penasehat Hukum FA. Kalau saya yang dituntut untuk membuktikan, atau saya punya kewenangan untuk lakukan Penyidikan, pasti saya gak perlu lapor ke Bareskrim.
Saya cukup pinjam ‘lie detector’, panggil para pihak tekait, tanya keujuran mereka semua. Pasti akan terdeteksi jawabannya bohong atau tidak.

Baca Juga :  Bejat! Sebelum di Perkosa Bergilir 4 Pria, Siswi SMP di Lebak Sempat Dianiaya dan Dicekoki Obat

Pihaknya mengajak semua pihak untuk menghargai proses hukum yang baru berlangsung di Bareskrim Polri. “Mari kita hormati saja langkah yang akan diambil Bareskrim Mabes Polri.” (You/Red)