Beranda Pemerintahan Bapenda Pandeglang Targetkan SPPT PBB P-2 tahun 2023 Rpp 41,4 Miliar

Bapenda Pandeglang Targetkan SPPT PBB P-2 tahun 2023 Rpp 41,4 Miliar

Ilustrasi - foto istimewa liputan6.com

PANDEGLANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang melaunching dan mendistribusikan ratusan ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P-2) tahun 2023 bertempat di Gedung Pendopo, Jumat (17/3/2023).

Launching SPPT PBB P-2 tahun 2023 dihadiri oleh Bupati Pandeglang Irna Narulita serta para camat se – Kabupaten Pandeglag.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan sektor pajak merupakan pendapatan terbesar bagi pemerintah, dan hasil pajak tersebut akan disalurkan kembali ke masyarakat melalui program pembangunan baik pembangunan infrastruktur, Pendidikan, Kesehatan, dan lain sebagainya.

Ia menegaskan begitu besarnya sektor pendapatan pajak yang diperoleh pemerintah sudah barang tentu akan berpengaruh pada kemajuan pembangunan, maka dari itu untuk pembayaran pajak saat ini sangat mudah bisa melalui bank BRI, bjb, Kantor Pos, Bumdes, Indomart dan Alfamart.

“Dengan perluasan akses pembayaran pajak yang semakin mudah, tentu saja sangat memudahkan masyarakat untuk menunaikan kewajibanya sebagai wajib pajak, “tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut pula, Bupati Pandeglang Irna Narulita mengapresiasi wajib pajak yang sudah taat membayar pajak.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang sudah menunaikan kewajibanya, pajak yang telah dibayarkan ini akan kita kembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk program pembangunan dan pelayanan dasar,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Tatang Mukhtasar mengatakan SPPT yang telah dicetak tahun 2023 ini berdasarkan jumlah daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) sebanyak 608.039 lembar SPPT dengan perolehan PBB mencapai Rp 41,4 miliar.

Ia meminta kepada para camat untuk segera mendistribusikan SPPT paling lambat tanggal 31 maret 2023.

“Dalam rangka percepatan pendistribusian SPPT ini, kami minta kepada para camat agar segera mendistribusikan paling lambat tanggal 31 maret 2023, sehingga awal bulan april wajib pajak sudah bisa melakukan pembayaran,” katanya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini