PANDEGLANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang menyiapkan agen pajak di tingkat desa untuk menjaring wajib pajak baru dan menekan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). Program ini menyasar potensi pajak yang belum tergarap, sekaligus memperluas jangkauan pelayanan hingga wilayah pelosok.
Kepala Bapenda Pandeglang, Ramadani mengatakan, agen pajak akan membantu sosialisasi, memperbarui data wajib pajak, dan mempermudah pelayanan perpajakan masyarakat.
“Agen pajak ini akan menjadi ujung tombak kami, mata dan telinga Kepala Bapenda. Makanya, agen pajak ini ditunjuk dan diangkat melalui keputusan Bupati Pandeglang,” kata Ramadani seusai peresmian gedung pelayanan pajak daerah, Rabu (28/10/2026).
Bapenda merekrut agen dari unsur perangkat desa. Meski menjalankan tugas di pemerintahan desa, mereka bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bapenda dalam urusan pengelolaan pajak.
“Walaupun mereka bekerja di pemerintah desa sebagai perangkat desa, tanggung jawab urusan pengelolaan pajak itu langsung kepada Kepala Bapenda,” ujarnya.
Bapenda juga menyiapkan layanan digital untuk memangkas jarak pelayanan. Warga di Kecamatan Cibitung, Cikeusik, Cimanggu, dan Sumur tidak perlu datang ke pusat Kabupaten Pandeglang hanya untuk mengurus administrasi perpajakan.
“Warga cukup melalui agen pajak. Dokumen bisa dikirimkan melalui WhatsApp, kemudian kami validasi dan memberikan umpan balik,” kata Ramadani.
Selain mendata wajib pajak baru, agen desa akan membantu Bapenda menelusuri potensi pajak yang belum tercatat, termasuk aktivitas investasi dan transaksi jual beli tanah. Langkah ini diharapkan memperluas basis penerimaan daerah sekaligus mempersempit celah kebocoran pajak.
Ramadani menegaskan, Bapenda siap memfasilitasi investor dan pengusaha yang membutuhkan layanan perpajakan.
“Kalau ada investor atau pengusaha yang mau membeli lahan dan melapor kepada kami, kita akan fasilitasi. Kami tidak akan mempersulit investor,” tegasnya.
Ketua Komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, mendukung langkah tersebut. Ia berharap agen pajak mampu menjangkau wajib pajak yang selama ini belum masuk dalam pendataan pemerintah daerah dan meningkatkan penerimaan PAD.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi kebocoran pajak dan pendapatan asli daerah meningkat. Wajib pajak yang belum terdata juga bisa dijangkau melalui agen-agen pajak,” kata Yangto.
Yangto juga mendesak Kantor Pertanahan mempercepat sertifikasi aset milik pemerintah daerah untuk mencegah sengketa dan memperjelas status kepemilikan aset.
Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
