LEBAK – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak lakukan penyesuaian harga patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), sebagai dasar perhitungan pajak MBLB.
Sekretaris Bapenda Lebak Deri Derawan mengatakan, penyesuaian ini tertuang dalam Surat Edaran nomor: B.900.1.13.1/Kep.83-Bapenda/VIII/2026, tentang Penyesuaian Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan di wilayah Kabupaten Lebak.
“Surat edaran ini sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Gubernur Banten nomor 437 tahun 2026, tentang Penyesuaian Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan di wilayah Provinsi Banten, tertanggal 8 Agustus 2026, dan berita acara rekonsiliasi evaluasi Pajak Daerah dan pengawasan MBLB Provinsi Banten semester 1 2006 dengan kabupaten atau kota,” kata Deri kepada Bantennews, Rabu (21/10/2026).
Dikatakan Deri, penyesuaian ini dilakukan berdasarkan evaluasi harga pasar terkini dan penyesuaian regulasi, untuk mewujudkan prinsip keadilan, transparansi dan akuntabilitas dalam pemungutan pajak daerah.
“Tujuannya untuk menyesuaikan harga patokan dengan harga pasar yang berkeadilan dan mengoptimalkan PAD dari sektor MBLB,” ungkapnya.
Deri mejelaskan, pihaknya menetapkan harga patokan baru yang berlaku pada mulut tambang untuk 15 jenis bahan galian. Diantaranya andesit, batu kapur atau gamping, batu kapur atau gamping untuk semen, bentonit, dolomit, pasir kuarsa, pasir pasang, pasir urug, tanah liat, clay, tanah urug, terass, dan zeolit. Sementara untuk batu permata dan batu setengah permata mengikuti harga pasar.
“Untuk andesit sebelumnya Rp 20.282 kini menjadi Rp 53.377 perton, batu kapur atau gamping sebelumnya Rp 49.181 kini menjadi Rp 119.611, batu kapur atau gamping untuk semen sebelumnya Rp 22.425 kini menjadi Rp 59.426, bentonit sebelumnya Rp 68.049 kini menjadi Rp 112.234, dolomit sebelumnya Rp 9.000 kini menjadi Rp 14.400,” jelasnya.
“Kemudian, pasir kuarsa sebelumnya Rp 45.087 kini menjadi Rp 73.691, pasir pasang sebelumnya Rp 34.047 kini menjadi Rp 56.428, pasir urug sebelumnya Rp 6.989 kini menjadi Rp 11.882, tanah liat sebelumnya Rp 26.236 kini menjadi Rp 44.601, clay sebelumnya Rp 24.673 kini menjadi Rp 39.477, tanah urug sebelumnya Rp 22.528 kini menjadi Rp 34.750, terass sebelumnya Rp 27.598 kini menjadi Rp 42.021 dan zeolit sebelumnya Rp 26.000 kini menjadi 36.400. Sementara untuk batu permata dan batu setengah permata mengikuti harga pasar,” sambungnya.
Menurut Deri, harga patokan tersebut berlaku untuk masa 1 bulan, terhitung mulai tanggal 1 November 2026. Apabila tidak terdapat perubahan harga untuk setiap komoditas tambang di wilayah Provinsi Banten. Maka harga patokan tersebut tetap berlaku untuk bulan berikutnya sampai dengan ditetapkannya harga patokan yang baru oleh Gubernur Banten.
“Mematuhi ketentuan ini merupakan kewajiban bagi para pemegang IUP dan pelaku usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Lebak. Oleh karena itu, mereka harus menerapkan dan menjadikan harga patokan tersebut sebagai acuan dalam setiap transaksi penjualan MBLB,” ujarnya.
Deri juga menegaskan, setiap pembayaran atas pajak MBLB dapat dilakukan secara non tunai melalui sistem aplikasi pengelolaan pajak daerah Kabupaten Lebak.
“Setiap pelanggaran terhadap ketentuan harga patokan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut Deri mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak MBLB untuk dapat melakukan kewajibannya dengan harga patokan terbaru.
“Contohnya kita menghimbau kepada para wajib pajak untuk melakukan kewajiban perpajakan dengan mengacu pada harga patokan terbaru,” imbaunya.
Penulis: Mg-Aldo Marantika
Editor: TB Ahmad Fauzi
