Beranda Pemerintahan Bapenda Lebak Ingatkan PT Wika Serpan Soal Sanksi Keterlambatan Tunggakan

Bapenda Lebak Ingatkan PT Wika Serpan Soal Sanksi Keterlambatan Tunggakan

Sekretaris Bapenda Lebak, Deri Derawan saat diwawancara terkait tunggakan PBB-P2 PT Wika Serpan. (Mg-Aldo Marantika/Bantennews.

LEBAK – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak memberi batas waktu hingga 30 September 2026 kepada PT Wijaya Karya Serang-Panimbang (Wika Serpan) untuk melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Jika perusahaan pengelola Jalan Tol Serang-Panimbang itu melewati batas waktu tersebut tanpa menyelesaikan kewajibannya, Bapenda Lebak akan mengenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan.

Sekretaris Bapenda Lebak, Deri Derawan mengatakan, kewajiban perusahaan akan bertambah ketika pembayaran melewati jatuh tempo.

“Ketika melewati tanggal jatuh tempo, secara aturan, akan ada sanksi administrasi tambahan yang menjadi kewajiban dalam pemenuhan pembayaran,” kata Deri kepada BantenNews.co.id, Rabu (12/8/2026).

Bapenda kini menunggu kepastian kemampuan PT Wika Serpan dalam membayar tunggakan. Informasi tersebut akan menjadi bahan bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemberian insentif.

“Pertimbangan itu menjadi hal yang dapat memberikan masukan kepada Pak Bupati layak atau tidaknya PT Wika Serpan diberikan insentif,” ujarnya.

Deri meminta PT Wika Serpan segera memenuhi kewajibannya kepada Pemkab Lebak.

“Tentu saja kami selaku pemerintah daerah mengharapkan PT Wika Serpan sudah bisa memenuhi kewajibannya,” tegasnya.

Sebelumnya, PT Wika Serpan menyatakan siap menyelesaikan seluruh tunggakan PBB-P2 melalui skema pembayaran berjangka.

Direktur Keuangan, Human Capital dan Manajemen Risiko PT Wika Serpan San Oktavia Hari Akbar mengatakan perusahaan telah berdiskusi dengan Bapenda Lebak untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.

“Untuk mencari solusi, kita bersama Bapenda Kabupaten Lebak telah menggelar pertemuan di kantor pusat. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam mencari solusi konstruktif melalui komunikasi terbuka dan koordinasi intensif,” kata Akbar, Jumat (7/8/2026).

Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah opsi, antara lain penghapusan denda, pemberian insentif, dan pembayaran secara bertahap.

Baca Juga :  Hina Pekerjaan Pembantu, ASN Kota Tangerang Dimutasi Jadi Staf Kelurahan

Akbar menegaskan perusahaan tetap berkomitmen memenuhi kewajiban sesuai aturan dan prinsip tata kelola perusahaan.

“Kami mengapresiasi itikad baik Pemkab Lebak yang telah memberikan ruang penyelesaian melalui skema tersebut. Skema ini menegaskan komitmen PT Wika Serpan untuk menuntaskan seluruh kewajiban perusahaan kepada daerah secara bertanggung jawab,” ujarnya.

Menurut Akbar, Jalan Tol Serang-Panimbang membawa dampak terhadap konektivitas dan aktivitas ekonomi Banten Selatan. Perusahaan berharap keberadaan tol terus mendorong investasi, pariwisata, dan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

Kini bola berada di tangan PT Wika Serpan. 30 September 2026 menjadi batas waktu sebelum kewajiban pajak tersebut berpotensi bertambah akibat sanksi administrasi.

Penulis : Mg-Aldo Marantika
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd