Beranda Pemerintahan Bapenda Banten Terapkan Skema Tanggung Renteng untuk Kejar Pajak Kendaraan

Bapenda Banten Terapkan Skema Tanggung Renteng untuk Kejar Pajak Kendaraan

Ilustrasi - foto istimewa medcom.id

SERANG – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten menyiapkan langkah baru untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kebijakan tersebut dirancang melalui skema tanggung renteng yang melibatkan seluruh pegawai dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Dalam skema ini, setiap pegawai Bapenda akan diberi tanggung jawab mengawal 10 wajib pajak. Hasil pengawalan tersebut akan berpengaruh terhadap penilaian kinerja serta pemberian tunjangan pegawai secara berjenjang.

Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizky Natakusumah, mengatakan kebijakan ini direncanakan mulai diterapkan pada Maret 2026. Saat ini, pihaknya masih mempersiapkan sejumlah aspek teknis, termasuk penguatan aplikasi pendukung serta penyelarasan data wajib pajak dengan pemerintah kabupaten dan kota hingga ke tingkat RT dan RW.

“Saat ini kami masih merumuskan peralatan pendukungnya, baik aplikasi maupun dukungan data dari kabupaten dan kota. Insya Allah bulan Maret sudah mulai berjalan,” ujar Berly, Rabu (4/2/2026).

Menurut Berly, kebijakan tersebut akan melibatkan seluruh pegawai tanpa pengecualian. Skema tanggung renteng berlaku mulai dari pegawai pengawas dan administrator hingga pejabat struktural eselon IV, eselon III, bahkan eselon II.

Ia menjelaskan mekanisme pengawasan disusun secara berjenjang. Setiap pegawai bertanggung jawab atas 10 wajib pajak. Jika target kepatuhan tidak tercapai, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pegawai yang bersangkutan, tetapi juga oleh atasan langsungnya.

“Misalnya ada 10 orang di bawah eselon IV, maka eselon IV juga ikut bertanggung jawab terhadap capaian target mereka. Jika tidak tercapai, itu akan berdampak langsung terhadap tunjangan kinerja,” jelasnya.

Dampak tersebut, kata Berly, berlanjut hingga ke level pimpinan. Kebijakan ini juga berlaku bagi pejabat eselon III dan eselon II, termasuk dirinya sebagai kepala perangkat daerah.

Baca Juga :  WH: PSBB Tangerang Raya Diperpanjang 14 Hari

“Berdampak ke eselon III, eselon II juga. Saya juga termasuk,” tegasnya.

Berly menambahkan, realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya menjadi bahan evaluasi dalam perumusan kebijakan ini. Menurutnya, skema tanggung renteng diperlukan untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama dalam mencapai target penerimaan daerah.

“Kalau tahun kemarin tidak tercapai, itu menjadi evaluasi dan semangat untuk tahun berikutnya. Kita tidak bisa menerima kondisi target tidak tercapai begitu saja,” ujarnya.

Sambil menunggu penerapan penuh kebijakan tersebut, Bapenda Banten juga menyiapkan langkah jangka pendek untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.

Pada Februari 2026, Bapenda akan memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang dinilai patuh dan tidak memiliki tunggakan.

“Di bulan Februari ini kami memberikan reward langsung kepada wajib pajak yang patuh berupa merchandise,” kata Berly.

Pemberian apresiasi dilakukan secara langsung tanpa mekanisme undian. Sebanyak 30.000 merchandise telah disiapkan untuk mendukung program tersebut.

“Langsung diberikan, totalnya sekitar 30.000 merchandise,” pungkasnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo