CILEGON – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Sejumlah Peraturan Daerah dalam rapat pembahasan bersama Pemerintah Kota Cilegon.
Meski memberikan apresiasi atas langkah Pemkot Cilegon yang secara sukarela melakukan penataan regulasi daerah, Rahmatulloh meminta agar pencabutan sejumlah perda dilakukan secara lebih cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
Menurutnya, langkah pemerintah mencabut perda yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi merupakan bentuk kesadaran hukum yang patut diapresiasi.
“Kita tidak menunggu sampai ada gugatan ke Mahkamah Agung. Kita tidak menunggu sampai dipermalukan oleh putusan pengadilan. Justru kita bergerak lebih dulu membersihkan regulasi kita sendiri. Menurut saya ini sikap yang terpuji,” ujar Rahmatulloh dalam rapat.
Ia juga menilai penyusun Ranperda telah tepat membedakan antara istilah pembatalan dan pencabutan perda.
Menurutnya, pembatalan merupakan kewenangan Mahkamah Agung melalui mekanisme judicial review, sedangkan pencabutan merupakan kewenangan pemerintah daerah bersama DPRD sebagai pembentuk perda.
“Kalau kita memang mencabut secara sukarela, sebaiknya tidak perlu lagi menonjolkan ancaman pembatalan melalui Mahkamah Agung. Kita mencabut karena sadar perda tersebut sudah tidak relevan atau dasar hukumnya telah dicabut, bukan karena takut digugat,” katanya.
Namun, Rahmatulloh memberikan perhatian khusus terhadap rencana pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Gas Cilegon Mandiri (PD GCM).
Ia menilai alasan pencabutan yang hanya didasarkan pada belum adanya penyertaan modal pemerintah daerah sebagai modal dasar perusahaan sangat lemah.
“Saya cukup terkejut membaca alasannya. Kalau sebuah perusahaan daerah belum mendapat suntikan modal dari pemerintah daerah, apakah solusinya langsung mencabut perda pembentukannya? Menurut saya alasan ini sangat lemah,” tegasnya.
Rahmatulloh mengibaratkan langkah tersebut seperti “membunuh pasien karena sedang sakit”.
Menurutnya, pemerintah seharusnya terlebih dahulu mengevaluasi penyebab belum dilakukannya penyertaan modal, apakah terdapat kendala administratif, persoalan kebijakan, atau justru perusahaan tersebut memang sudah tidak lagi memiliki prospek usaha.
Ia juga mempertanyakan status hukum badan usaha tersebut apabila perda pembentukannya dicabut.
“Kalau Perda pembentukan PD GCM dicabut, bagaimana status badan hukumnya? Apakah masih eksis secara hukum? Jangan sampai justru menimbulkan persoalan hukum baru yang lebih rumit,” ujarnya.
Rahmatulloh juga meminta dilakukan kajian lebih mendalam mengenai keberadaan dan tujuan awal pembentukan perusahaan tersebut.
“Saya hampir lupa sebenarnya PT GCM ini apakah sudah memiliki badan hukum atau belum. Kemudian potensi usaha apa yang dulu menjadi dasar pembentukannya. Kalau memang masih ada potensi, kenapa tidak kita dalami agar potensi itu tidak hilang begitu saja,” katanya.
Selain itu, ia mengingatkan agar pencabutan sejumlah perda tidak menimbulkan kekosongan hukum, terutama terhadap regulasi yang masih berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dan dunia usaha.
Salah satunya adalah Perda Nomor 15 Tahun 2005 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
“Kalau perda ini dicabut, bagaimana mekanisme pendataan perusahaan yang beroperasi di Cilegon? Dalam dokumen hanya disebutkan akan dibuat perda pengganti ‘jika diperlukan’. Frasa ini terlalu samar,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah daerah memastikan terlebih dahulu regulasi mana yang akan diganti sebelum perda lama dicabut, sehingga kepastian hukum tetap terjaga.
“Saya tidak menolak Ranperda ini. Saya justru mendukung semangat penataan regulasi. Tetapi pembahasannya harus lebih matang dan detail agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Cilegon dan tidak menimbulkan persoalan baru,” tutup Rahmatulloh.
Advertorial
