Beranda Uncategorized Bapaslon Langgar Protokol Kesehatan, Bawaslu Banten Belum Bisa Beri Sanksi

Bapaslon Langgar Protokol Kesehatan, Bawaslu Banten Belum Bisa Beri Sanksi

Komisioner Bawaslu Banten Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Nuryati Solapari

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mengaku masih melakukan kajian terhadap pelanggaran Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 pasal 49 ayat (1) terkait pilkada dalam kondisi non alam yakni tidak boleh membawa sejumlah pendukung dan melakukan pengerahan massa dan jarak antar pendukung bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah tidak terlaksana sesuai protokol Kesehatan pada saat pendaftaran di empat KPU kabupaten/kota.

Berdasarkan data hasil pengawasan melekat di empat kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada di Banten, Bawaslu mencatat kejadian khusus dimana mayoritas bapaslon tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Di Kota Cilegon dari empat bapaslon, dua diantaranya pasangan Ratu Ati Marliati-Sokhidin dan Iye Iman Rohiman-Awab, kerumunan massa tak terhindarkan, sedangkan untuk dua pasangan lainnya yaitu Ali Mujahidin-Firman Mutakin dan Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta, massa pendukung keduanya relatif tertib dan mengikuti protokol kesehatan.

Untuk Kota Tangerang Selatan, dari tiga bapaslon, hanya pasangan Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, kerumunan massa tidak terhindarkan. Sedangkan untuk dua massa bapaslon lainnya yaitu, Siti Nura Azizah-Ruhama Bein dan Benjamin Davnie-Pilar Saga Ikhsan, relatif terkendali.

Kabupaten Pandeglang, massa kedua bapaslon cukup banyak. Namun yang membedakan, pada saat pendaftaran pasangan Irna Narulita-Tanto W Arban baik massa pendukung, partai politik dan aparat cukup banyak sehingga kerumunan tak terhindarkan.

Sama halnya pada saat pendaftaran pasangan Toni Fathoni Mukson-Imat Tamamy Syam massa cukup banyak, meski menerapkan protokol kesehatan namun sulit menjaga jarak.

Catatan khusus Bawaslu pada saat pendaftaran Bapaslon di Kabupaten Serang, dimana terjadi kerumunan massa pada saat pendaftaran pasangan Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa. Sedangkan pada saat pendaftaran pasangan Nasrul Ulum-Eko Baihaki, massa cenderung sedikit karena partai pengusung sedikit dan lebih tertib.

Terkait hal tersebut, Komisioner Bawaslu Banten, Nuryati Solapari mengaku, pihaknya belum bisa memberikan sanksi. Dirinya beralasan, Bawaslu masih mengkaji terkait terhadap pelanggaran  pasal 49 ayat (1) PKPU 6/2020 sebelum rekomendasi di layangkan.

 

“Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu pada pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan tahun 2020 tidak hanya memastikan terhadap ketaatan elektoral tapi juga non elektoral dalam hal ini pencegahan Covid-19. Tentu hasil kajian yang dilakukan Bawaslu berkaitan dengan penegakan hukum lainnya,” kata Nuryati, Senin (7/9/2020).

Lebih lanjut, Nuryati menjelaskan, dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak diatur berkaitan dengan protokol kesehatan. Meski begitu,  Bawaslu memiliki kewenangan untuk melimpahkan pelanggaran yang diatur di luar undang-undang kepemiluan kepada  kepolisian dan kejaksaan.

“Hal itu jika ditemukan adanya unsur pidana.  Misalnya melanggar Pasal  212 dan 218 KUHP, melanggar UU Karantina Wilayah, UU Wabah Penyakit Menular UU Kesehatan. Atau kepada pemerintah daerah dalam hal ini penegakan hukum peraturan daerah setempat berupa Perda (peraturam daerah). Jadi sanksinya sesuai aturan UU Karantina Kesehatan yang dilanggar tersebut,” jelasnya.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini