Beranda Nasional Banyak Penipuan Tiket Konser Coldplay, BSN Berencana Bikin Standarisasi Promotor Musik

Banyak Penipuan Tiket Konser Coldplay, BSN Berencana Bikin Standarisasi Promotor Musik

Poster konser Coldplay. (Instagram)

JAKARTA – Badan Standardisasi Nasional (BSN) turut menyoroti soal ramainya penipuan tiket konser grup band asal Inggris, Coldplay belakangan ini. Sebagai tindak lanjut, BSN pun berencana membuat standarisasi untuk promotor dalam menyelenggarakan konser.

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad mengatakan, pihaknya menyadari animo masyarakat terhadap band internasional yang akan tampil begitu tinggi. Hal ini membuat banyak pihak memanfaatkannya demi meraih keuntungan pribadi lewat cara yang tidak halal.

“Baru ada kebutuhan dari masyarakat dan stakeholder, bahwa itu karena harus ada standar management event dari penyelenggaraan event di Indonesia,” ujar Kukuh kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Karena itu, ia merencanakan pembuatan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap promotor acara dan konser musik. Penetapan standar ini mencakup hingga ke penjualan tiket demi meminimalisir adanya tindak kriminal.
“Kan harusnya bisa disertifikasi, kita sedang membicarakan itu kemungkinan dengan kementerian Parekraf untuk penyelenggaraan umum parekraf. Kalau penyelenggaraan di bidang olahraga ke Kemenpora,” ucapnya.

Rencana ini masih dalam tahap pembahasan dan akan melibatkan Kementerian terkait hingga para promotor. Diharapkan dengan adanya standarisasi, maka penyelenggaraan acara pariwisata dan kreatif di Indonesia bisa berlangsung aman.

“Kita tugasnya kan mendukung kementerian mereka punya aturan regulasi didalamnya dan mereka memerlukan kepastian standar itu yang kita bantu,” imbuh dia.

Diwartakan sebelumnya, sejumlah 60 orang korban melaporkan kasus penipuan dengan modus jasa titip tiket konser Coldplay. Kasus tersebut dilaporkan pada Jumat (19/5/2023) dan rencananya hari ini Selasa (23/5/2023) akan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Hari ini kita diagendakan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dengan laporan kita hari Jumat, yang mana terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan,” kata pengacara korban, Zainul Arifin kepada awak media saat ditemui di Mabes Polri, Selasa (23/5/2023).

Menurut Zainul, penipuan tersebut dilakukan melalui media sosial. Sehingga jumlah korbannya cukup banyak yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

“(Penipuan) melalui media elektronik yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum sehingga menimbulkan korban yang begitu masif di beberapa wilayah Indonesia,” kata Zainul Arifin.

Zainul Arifin mengungkapkan bahwa para korban mengalami kerugian dengan angka yang fantastis, yaitu Rp 183 juta. Jumlah tersebut merupakan akumulasi kerugian dari 60 korban.

Sebelumnya jumlah korban hanya 14 orang, namun dalam beberapa hari korban mencapai 60 orang. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini