Beranda Pemerintahan Banyak Anggota Dewan Bolos Rapat, RPJMD Kabupaten Serang Gagal Disetujui

Banyak Anggota Dewan Bolos Rapat, RPJMD Kabupaten Serang Gagal Disetujui

Suasana Rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang tentang persetujuan penetapan Raperda RPJMD Kabupaten Serang tahun 2021-2026, Kamis (19/8/2021). Foto: Nindia/BantenNews.co.id

KAB. SERANG – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang tentang persetujuan penetapan Raperda RPJMD Kabupaten Serang tahun 2021-2026 yang dijadwalkan pada Kamis (19/8/2021) pukul 14.00 WIB molor. Pasalnya puluhan anggota dewan tidak hadir di ruang paripurna sehingga rapat paripurna diskorsing sebanyak dua kali.

Berdasarkan pantauan BantenNews.co.id, rapat paripurna penetapan Raperda RPJMD Kabupaten Serang tahun 2021-2026 mundur selama satu jam dari yang telah dijadwalkan pada pukul 14.00.

Kemudian pada pukul 15.19, rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, namun berdasarkan daftar absensi anggota dewan yang hadir hanya 24 anggota dari 50 anggota dewan serta 4 orang pimpinan.

Selanjutnya Bahrul Ulum menawarkan kepada para peserta paripurna untuk menskors rapat tersebut selama 30 menit dikarenakan tidak memenuhi kuota forum (kuorum) dan tawaran pun disetujui oleh peserta forum.

“Karena belum memenuhi kuorum, kami tawarkan untuk diskors paripurna dan akan dilanjutkan setelah skors habis,” ujar Bahrul Ulum.

Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, para peserta rapat kembali memasuki ruangan namun kuorum masih belum terpenuhi dikarenakan hanya sekitar 29 anggota dewan yang hadir. Hingga akhirnya berdasarkan persetujuan Bahrul Ulum dan peserta rapat, rapat paripurna kembali ditunda selama 20 menit sambil menunggu konfirmasi kehadiran dari peserta yang belum hadir.

Sekitar pukul 16.30, kuorum masih juga belum terpenuhi hingga akhirnya Bahrul Ulum dan anggota dewan yang hadir pada rapat tersebut memutuskan menjadwalkan ulang rapat paripurna pada Senin (23/8/2021) mendatang sekitar pukul 14.00.

Dikatakan Bahrul Ulum, penjadwalan ulang tersebut dikarenakan rapat paripurna tentang persetujuan penetapan Raperda RPJMD Kabupaten Serang tahun 2021-2026 harus dihadiri oleh 2/3 peserta rapat dan sesuai tata tertib paripurna jika sudah dilakukan skorsing sebanyak dua kali namun masih belum memenuhi kuorum maka rapat paripurna akan dijadwalkan kembali paling lambat 3 hari.

“Bahwa paripurna pengambilan keputusan itu harus dihadiri 2/3. Nah karena pada saat paripurna pertama sebelum belum memenuhi forum maka paripurna ini kita tunda dan kita upayakan sesuai tata tertib yang ada diskorsing dua kali, kalau diskorsing dua kali juga belum terpenuhi, maka sesuai tata tertib paripurna ditunda paling lambat 3 hari terhitung hari ini dan tadi kesepakatan pimpinan dan anggota DPRD bahwa paripurna kita tunda di Senin (23/8/2021) jam 14.00 siang,” tandas Bahrul Ulum.

Puluhan anggota dewan yang tidak terlihat di rapat paripurna itu di antaranya berasal dari fraksi Gerindra, Demokrat, NasDem, dan PDIP.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Serang, Mawardi mengungkapkan rapat paripurna yang diskorsing sebanyak dua kali dikarenakan puluhan anggota dewan tersebut tidak ada konfirmasi kehadiran.

“NasDem itu masuk ke fraksi Golkar, unsurnya itu unsur NasDem artinya dari keterwakilan dua orang itu enggak datang. Kalau yang satu orang dari NasDem kebetulan lagi pulang ke Jambi dalam keadaan berduka orangtuanya meninggal dunia,” ujar Mawardi.

(Nin/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini