CILEGON – Upaya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon untuk memperbaiki dan memelihara alat pemantau kualitas udara atau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sempat terkendala anggaran. Pengajuan anggaran yang diajukan DLH sebelumnya disebut tidak mendapat persetujuan sehingga perbaikan sejumlah alat pemantau tidak dapat dilakukan.
Kepala DLH Kota Cilegon, Sabri Mahyudin, mengungkapkan bahwa sebagian besar alat pemantau kualitas udara milik pemerintah daerah saat ini dalam kondisi rusak dan tidak berfungsi.
“Totalnya ada sekitar tujuh titik alat pemantau kualitas udara. Yang punya Pemkot sebagian besar rusak,” kata Sabri, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, alat pemantau yang masih aktif saat ini hanya berada di beberapa lokasi, di antaranya di kawasan PCI dan Kepuh. Sementara satu unit lainnya merupakan bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup yang berada di wilayah Merak.
“Yang masih aktif itu terakhir dua titik, di PCI sama Kepuh. Kalau yang di Merak itu bantuan dari kementerian,” ujarnya.
Menurut Sabri, DLH sebenarnya telah mengajukan anggaran untuk pemeliharaan alat tersebut. Namun pengajuan itu tidak disetujui sehingga perbaikan tidak dapat dilakukan.
“Saya mau teriak-teriak apa lagi, sama Bappedanya tidak disetujui. Alasannya saat itu sedang efisiensi anggaran,” ujar Sabri.
Padahal, biaya pemeliharaan alat pemantau kualitas udara tergolong cukup mendesak. Untuk perawatan tiga unit alat saja, anggaran yang dibutuhkan diperkirakan mencapai sekitar Rp150 juta.
“Perawatan alat itu memang cukup mahal. Untuk tiga alat saja bisa sekitar Rp150 jutaan,” ungkapnya.
Dengan kondisi tersebut, DLH Cilegon saat ini terpaksa mengandalkan alat pemantau kualitas udara portable yang dapat dipindahkan ke berbagai lokasi ketika dibutuhkan.
“Kalau ada laporan atau kejadian tertentu, kita gunakan alat portable yang bisa dibawa ke lokasi,” jelas Sabri.
Ke depan, DLH juga tengah menjajaki penggunaan teknologi pemantauan kualitas udara berbasis aplikasi agar masyarakat dapat mengakses informasi kualitas udara secara langsung melalui ponsel.
“Rencananya nanti masyarakat cukup membuka aplikasi android untuk melihat kondisi kualitas udara. Jadi tidak perlu datang langsung ke lokasi alat pemantau,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kota Cilegon, Achmad Jubaedi, membantah jika pihaknya disebut menolak pengajuan anggaran ISPU.
Menurutnya, pengajuan tersebut bukan ditolak, melainkan mengalami penyesuaian anggaran atau rasionalisasi. Selain itu, pemerintah daerah juga tengah mengupayakan pengadaan dan pemeliharaan alat melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan industri.
“Bukan ditolak, tetapi saat itu ada rasionalisasi anggaran. Berdasarkan informasi dari bidang terkait juga direncanakan pengadaan melalui CSR sehingga sementara tidak menggunakan APBD,” ujar Jubaedi.
Ia juga menjelaskan bahwa pada saat proses rasionalisasi anggaran dilakukan, usulan terkait ISPU justru dihapus oleh perangkat daerah pengusul karena tidak ada lagi pos anggaran lain yang bisa dirasionalisasikan.
“Pada saat rasionalisasi, DLH sendiri yang menghapus ISPU karena tidak ada lagi yang bisa dirasionalisasikan oleh OPD,” jelasnya.
Berdasarkan data Bappeda, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon saat ini memiliki empat unit alat pemantau ISPU yang tersebar di beberapa lokasi, yakni Simpang PCI, Landmark, Ciwandan, dan Grogol.
Dari empat unit tersebut, yang masih berfungsi dan aktif melakukan pemantauan kualitas udara saat ini berada di Ciwandan dan Grogol.
Sementara itu, alat yang berada di Simpang PCI dan Landmark mengalami kerusakan berat sehingga tidak dapat dioperasikan. Selain faktor kerusakan, hasil evaluasi teknis juga menunjukkan bahwa kedua lokasi tersebut dinilai kurang representatif karena hasil pengukurannya cenderung didominasi oleh pencemaran dari sektor transportasi.
“Sehingga kurang mencerminkan kondisi kualitas udara kawasan industri secara keseluruhan,” terang Jubaedi.
Ia menambahkan bahwa alat ISPU bukan merupakan instrumen utama dalam perhitungan indikator Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). Perhitungan IKLH menggunakan metode dan parameter tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, ISPU tetap memiliki fungsi penting sebagai media informasi publik untuk menyampaikan kondisi kualitas udara secara real time kepada masyarakat.
“Melalui informasi tersebut masyarakat dapat mengetahui kondisi udara dan mengambil langkah antisipatif jika terjadi peningkatan pencemaran,” katanya.
Pemkot Cilegon juga mendorong penyampaian informasi kualitas udara melalui platform digital. Salah satunya melalui aplikasi Cilegon Juare yang dapat diakses melalui telepon genggam.
“Metode digital dinilai lebih efektif, efisien, dan mudah diakses masyarakat dibandingkan hanya melalui perangkat display di lokasi tertentu,” tandasnya.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin
