Opini Publik Kendala dan Solusi dalam Peningkatan Pelayanan Publik di Kabupaten Serang

Angin reformasi birokrasi telah bertiup sejak digulirkannya reformasi tahun 1998 yang lalu, semua pihak yang berkepentingan baik masyarakat penerima layanan maupun lembaga penyedia layanan telah berupaya memperbaiki kualitas layanannya sesuai dengan bidangnya masing-masing.

Akan tetapi sampai saat ini pelayanan publik masih nampaknya masih jauh dari harapan dan masih harus terus ditingkatkan. Dari sisi pengawas, tak kurang dari UKP4, Kempan RB dan lembaga Ombudsman bahu membahu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Definisi Pelayanan Publik dalam Pasal 1 ayat 1 UU No. 25 tahun 2009 adalah; “Segala upaya untuk memenuhi kebutuhan warga dalam bentuk barang, jasa dan administratif yang disediakan oleh penyelenggara layanan”.

Sedangkan menurut Permenpan no.36 tahun 2012 pengertian pelayanan publik sebagai “kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.”.

Kendala yang sering terjadi dalam pelayanan publik khususnya di kabupaten serang adalah contoh pada saat pembentukan KTP yang dimana membutuhkan waktu yang sangat lama dan bisa sampai berbulan-bulan. Dalam rangka pelayanan yang seperti itu masyarakat sering memberi keluhan kepada sektor pelayanan terkait tentang pelayanan yang sangat buruk itu dan secara otomatis masyarakat akan  men cap pelayanan tersebut sebagai pelayanan yang buruk.

1. Kurangnya pemahaman mengenai UU No.25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Permenpan No.36 tahun 2012 tentang petunjuk teknis penyusunan, penetapan dan penerapan standar pelayanan.

2. Komitmen pimpinan

3. Standar Pelayanan Publik belum ada

4. Sumber daya Manusia

5. Kemauan dan itikad pelaksana

6. Koordinasi internal

7. Sarana dan prasarana

Solisi dalam masalah yang seperti ini kita dapat kaitkan dengan standar pelayan publik yang masih belum ada yang diamana standar dalam pelayanan publik itu nertujuan untuk menentukan kinerja, komitmen dan tanggung jawab dalam melakukan pelayanan. Guna dari standar pelayanan publik harus dijadikan tolok ukur pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian pelayanan publik, karena pelayanan yang mudah, terjangkau, cepat dan terukur adalah yang diperlukan. Mengenai tantangan tentang belum adanya standar pelayanan public, perlu dibuat standar pelayanan publik yang mencakup, sistem, mekanisme dan prosedur, dalam UU sudah diatur tentang itu. Yang cukup penting, penyusunan standar amanatnya harus melibatkan masyarakat.

Penulis : Jholly Putra Gunawan zai

Dosen pembimbing : Angga Rosidin S.I.P.,M.A.P

Kepala program studi : Zakaria Habib Al-Razie S.IP.,M.SOS

Bagikan Artikel Ini