Di penghujung November 2025, Pulau Sumatra diselimuti duka mendalam. Banjir bandang dan longsor dahsyat melanda Aceh, Sumatra Utara, serta Sumatra Barat secara serentak. Bencana ini menelan lebih dari 1.140 korban jiwa dan memaksa sekitar 3,3 juta warga mengungsi.
Hujan ekstrem akibat Siklon Tropis Senyar memang menjadi pemicu langsung, namun skala kehancuran yang terjadi menunjukkan persoalan yang jauh lebih kompleks. Tragedi Sumatra bukan sekadar musibah alam, melainkan cerminan kerusakan ekosistem yang masif serta kegagalan tata kelola pembangunan yang mengabaikan risiko bencana.
Data terbaru memperlihatkan betapa seriusnya dampak yang ditimbulkan. Di Sumatra Utara, sedikitnya 370 orang meninggal dunia, 43 orang dinyatakan hilang, dan sekitar 13.900 warga terpaksa mengungsi. Di Sumatra Barat, tercatat 262 orang meninggal dunia, 74 orang hilang, dan 10.851 warga mengungsi. Secara keseluruhan, media nasional mencatat jumlah korban meninggal akibat bencana di wilayah Sumatra telah melampaui seribu orang. Angka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan representasi dari hilangnya nyawa, runtuhnya keluarga, serta hancurnya tatanan sosial masyarakat.
Kerusakan Ekosistem Hulu DAS
Kerusakan hutan di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) menjadi faktor krusial yang memperparah banjir bandang dan longsor. Pembukaan lahan untuk perkebunan dan pertambangan telah menurunkan kemampuan tanah dalam menyerap air secara signifikan. Akademisi Universitas Gadjah Mada menegaskan bahwa alih fungsi lahan yang tidak terkendali serta konversi hutan menjadi kawasan produktif telah menghilangkan tutupan vegetasi yang seharusnya berfungsi menahan air dan mencegah longsor.
Akibatnya, curah hujan ekstrem yang seharusnya terdistribusi secara bertahap justru langsung mengalir ke sungai dalam waktu singkat, memicu luapan besar. Ketika kondisi ini berpadu dengan faktor alam seperti Siklon Tropis Senyar, dampak bencana pun meluas dan menghantam jutaan penduduk di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Lemahnya Respons Pemerintah
Peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi bibit siklon sebenarnya telah disampaikan beberapa hari sebelum bencana terjadi. Namun, baik pemerintah pusat maupun daerah dinilai gagal menerjemahkan peringatan tersebut menjadi langkah konkret, seperti evakuasi dini berskala besar dan penyediaan logistik darurat.
Status darurat nasional baru ditetapkan setelah jumlah korban mencapai ratusan orang. Keterlambatan ini berdampak langsung pada lambannya distribusi bantuan. Di sejumlah wilayah terpencil, para pengungsi mengalami kekurangan pangan, air bersih, dan layanan kesehatan hingga berminggu-minggu. Situasi tersebut semakin diperburuk oleh pernyataan sejumlah pejabat yang dinilai minim empati, sehingga memperkuat persepsi publik bahwa Sumatra masih belum menjadi prioritas utama dalam agenda pembangunan nasional.
Krisis Kebijakan Ekologis Jangka Panjang
Pola pembangunan yang bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam—terutama melalui perizinan perkebunan sawit dan pertambangan—telah lama mengabaikan kapasitas lingkungan. Praktik ini membentuk jejak panjang ekspansi ekonomi yang meninggalkan wilayah dengan kerentanan bencana yang tinggi dan berulang.
Dalam perspektif ekoteologi, kondisi ini mencerminkan krisis etika: alam dieksploitasi demi keuntungan segelintir pihak, sementara masyarakat miskin di wilayah pedalaman harus menanggung risiko kehilangan nyawa dan mata pencaharian. Tanpa moratorium perizinan di kawasan rawan bencana serta pembenahan mendasar terhadap regulasi kehutanan dan tata ruang, ancaman bencana serupa akan terus menghantui dan memperdalam ketimpangan keadilan sosial antarwilayah.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Berdasarkan uraian di atas, bencana yang berulang di Sumatra tidak dapat lagi dipahami semata-mata sebagai fenomena alam. Tingginya intensitas bencana dan besarnya jumlah korban jiwa menunjukkan adanya persoalan struktural yang bersumber dari lemahnya tata kelola lingkungan, kerusakan ekosistem hulu DAS, serta kebijakan pembangunan yang abai terhadap daya dukung alam.
Kerusakan hutan akibat alih fungsi lahan memperparah risiko banjir dan longsor, sementara respons pemerintah yang lamban dan tidak terkoordinasi memperbesar dampak kemanusiaan. Di sisi lain, orientasi kebijakan ekologis jangka panjang yang masih menempatkan eksploitasi sumber daya alam sebagai prioritas utama telah menciptakan kerentanan yang sistemik.
Tragedi Sumatra 2025 tidak boleh berlalu tanpa pembelajaran. Pertama, pemerintah pusat dan daerah harus melakukan pembenahan serius terhadap tata kelola lingkungan dengan menghentikan alih fungsi lahan di kawasan hulu DAS serta menerapkan moratorium perizinan perkebunan dan pertambangan di wilayah rawan bencana. Rehabilitasi hutan dan pemulihan ekosistem harus menjadi prioritas kebijakan jangka panjang.
Kedua, sistem mitigasi dan respons kebencanaan perlu diperkuat melalui optimalisasi peringatan dini, peningkatan kapasitas pemerintah daerah, serta penyusunan skema evakuasi dan logistik yang cepat dan inklusif, khususnya bagi masyarakat di wilayah terpencil. Koordinasi antarlembaga harus dilakukan sebelum bencana terjadi, bukan setelah korban berjatuhan.
Ketiga, diperlukan perubahan paradigma pembangunan yang tidak semata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada keadilan ekologis dan perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan. Pendekatan etis dalam pengelolaan sumber daya alam harus diintegrasikan ke dalam kebijakan publik agar pembangunan tidak lagi menjadi sumber penderitaan, melainkan sarana untuk menjamin keselamatan dan keberlanjutan hidup masyarakat Sumatra.
Penulis:
Bidadari Nona Tarie | 241092150023