Author: Wati Alparini

Implementasi Good Corporate Governance dan Dampaknya terhadap Pengelolaan Risiko Perusahaan di PT IWIP

  IWIP (Indonesia Weda Bay Industrial Park) merupakan kawasan industri terpadu berbasis nikel yang berlokasi di Desa Lelilef, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Kawasan ini dirancang sebagai pusat pengolahan nikel dan logam terkait, yang dilengkapi dengan fasilitas smelter serta infrastruktur pendukung seperti pelabuhan dan pembangkit listrik. Sebagai bagian penting dalam rantai pasok baterai kendaraan listrik, PT IWIP menghadapi ekspektasi tinggi dari pemerintah, investor, dan masyarakat terkait penerapan standar lingkungan, keselamatan, serta tata kelola perusahaan. Good Corporate Governance (GCG) merupakan sistem dan proses pengelolaan perusahaan yang bertujuan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan secara transparan, akuntabel, bertanggung jawab, independen, dan adil. Prinsip-prinsip GCG menekankan pentingnya keterbukaan informasi, kejelasan tugas dan wewenang, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, pencegahan benturan kepentingan, serta perlakuan yang setara bagi seluruh pemangku kepentingan. Penerapan GCG di PT IWIP tercermin melalui pemisahan fungsi pengawasan dan pengelolaan perusahaan yang dijalankan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi. Selain itu, perusahaan menerapkan kebijakan dan prosedur operasional standar (Standard Operating Procedure/SOP) di berbagai bidang, seperti operasional, keuangan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pengelolaan lingkungan. Upaya tersebut diperkuat dengan penerapan kode etik, mekanisme pelaporan, serta fungsi audit internal guna membangun budaya kepatuhan dan sistem pengendalian internal yang efektif. Implementasi GCG berkontribusi signifikan dalam memperkuat pengelolaan risiko PT IWIP. Risiko perusahaan dapat diidentifikasi, dianalisis, dan dikendalikan secara lebih sistematis. Transparansi dan akuntabilitas mendorong pelaporan insiden dan permasalahan secara terbuka, sehingga tindakan korektif dan preventif dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Kepatuhan terhadap regulasi serta standar K3 dan lingkungan juga membantu meminimalkan potensi kecelakaan kerja, pencemaran lingkungan, konflik sosial, serta risiko sanksi hukum, sehingga keberlanjutan operasional perusahaan dapat terjaga. Meskipun memberikan banyak manfaat, penerapan GCG di PT IWIP masih menghadapi sejumlah tantangan. Tantangan tersebut antara lain resistensi budaya kerja terhadap keterbukaan, ketergantungan pada pemasok atau kontraktor yang belum sepenuhnya menerapkan standar tata kelola yang sejalan, serta dinamika regulasi di sektor pertambangan dan energi yang terus berkembang. Untuk memperkuat implementasi GCG, perusahaan perlu meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan berkala, memperkuat fungsi kepatuhan dan audit internal, mengintegrasikan indikator risiko dan kepatuhan dalam penilaian kinerja, serta memperluas keterlibatan pemangku kepentingan melalui dialog dan pelaporan yang lebih komprehensif. Dengan langkah-langkah tersebut, PT IWIP diharapkan mampu mengelola risiko secara lebih proaktif sekaligus memperkuat reputasinya sebagai kawasan industri nikel yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. Penulis: Stela Marsela Ditty Wati Alparini