Isu keamanan kosmetik Pink Flash yang kembali mencuat menunjukkan bahwa persoalan kualitas produk kecantikan bukan semata-mata masalah teknis, melainkan juga menyangkut tanggung jawab berbagai pihak. Ketika muncul laporan dari pengguna mengenai iritasi, alergi, atau reaksi kulit lainnya, pertanyaan yang relevan bukan hanya “apakah produknya aman?”, tetapi juga “siapa yang bertanggung jawab memastikan keamanan tersebut?”. Menurut saya, pihak pertama yang harus bertanggung jawab adalah perusahaan Pink Flash itu sendiri. Sebagai produsen, perusahaan memiliki kewajiban untuk menjamin bahwa setiap produk yang beredar telah melalui uji keamanan, terdaftar secara resmi di BPOM, serta memiliki komposisi yang jelas dan aman bagi konsumen. Klarifikasi melalui media sosial saja tidaklah cukup. Perusahaan perlu menunjukkan langkah konkret, seperti evaluasi ulang formulasi produk, audit proses produksi, atau bahkan penarikan batch tertentu apabila terbukti bermasalah. Transparansi menjadi kunci utama untuk memulihkan dan menjaga kepercayaan konsumen. Namun, tanggung jawab tidak berhenti pada produsen. Regulator, khususnya BPOM, juga memegang peran penting dalam memastikan bahwa produk kosmetik yang beredar di pasaran memenuhi standar keamanan yang berlaku. Pengawasan yang ketat, pemeriksaan rutin, serta respons cepat terhadap laporan dan keluhan konsumen sangat diperlukan agar potensi risiko tidak meluas. Izin edar BPOM seharusnya menjadi jaminan nyata atas keamanan produk, bukan sekadar formalitas administratif. Di sisi lain, konsumen juga memiliki hak untuk mengambil langkah lanjutan apabila dirugikan. Konsumen berhak mengajukan gugatan, melakukan boikot terhadap produk bermasalah, serta menuntut pertanggungjawaban berupa perawatan atau penggantian biaya yang ditanggung oleh pihak produsen sebagai konsekuensi atas kesalahan yang terjadi. Pada akhirnya, isu Pink Flash ini menjadi pengingat bahwa keamanan kosmetik merupakan tanggung jawab bersama. Produsen wajib menjaga kualitas dan transparansi, regulator memastikan standar keamanan ditegakkan, dan konsumen perlu bersikap kritis serta bijak. Apabila ketiga pihak menjalankan perannya secara optimal, maka insiden serupa dapat diminimalkan dan industri kecantikan dapat berkembang secara lebih sehat dan bertanggung jawab.
Serang – 24 Oktober 2025 – Dosen dan Mahasiswa Program Studi Akuntansi Universitas Pamulang Serang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat di UMKM Batik Krakatoa Cilegon dengan tema “Penerapan Pencatatan Keuangan Digital pada UMKM Batik Krakatoa Cilegon”, yang dilaksanakan pada Kamis (24/10/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk mengatasi persoalan yang dihadapi UMKM Batik Krakatoa, yaitu metode pencatatan untung, rugi, dan Harga Pokok Penjualan (HPP) yang masih dilakukan secara manual. Digitalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi pencatatan dan mempermudah pemilik usaha dalam mencatatat dan menentukan keuntungan bersih. Solusi yang diusulkan adalah memperkenalkan serta memberikan pelatihan menggunakan aplikasi mobile Toko Ku by Ogestudio. Kegiatan PKM ini diketuai oleh Nurman dengan empat anggota lainnya, yaitu Ageng Aufa Zaki, Lidia Ning Tias, Rahmalia Putri, dan Annisa Oktavia Ramadhani. Kegiatan ini didampingi oleh dua dosen pembimbing, yaitu Irna Maya Sari, S.E., M.Ak. dan Muchamad Rizky Fauzi S.E., M.Tr.E. , peserta dalam kegiatan ini adalah pemilik dan para karyawan UMKM Batik Krakatoa Cilegon. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini terdiri dari empat tahap utama yaitu: Persiapan, Penerapan, Pengecekan dan Monitoring. Tahap persiapan ini berupa mitra diarahkan untuk mendownload aplikasi Toko Ku di handphone. Setelah itu, dilanjut pada tahap penerapan yang mencakup; pengenalan antarmuka aplikasi, pelatihan mencatat biaya produksi dan transaksi penjualan, serta mempraktikkan cara melihat laporan laba-rugi pada aplikasi. Setelah tahap penerapan, kegiatan dilanjutkan dengan tahap pengecekan, di mana mitra mempraktikkan apa yang telah dipelajari secara mandiri, jika mitra dianggap sudah mampu dalam mempraktikan aplikasi, maka akan dilanjut ke tahapan terakhir yaitu monitoring. Tahap monitoring ini dilakukan setelah kegiatan pada hari tersebut selesai, pada tahap monitoring ini mitra akan dipantau secara berkala baik secara offline maupun online via WhatsApp dalam kurun waktu 3 minggu, dalam pelaksanaan tahap monitoring mitra akan dibantu ketika mengalami kesulitan dalam menggunakan aplikasi Toko Ku dan mitra juga akan diberikan pernyataan singkat mengenai bagaimana penggunaan aplikasi tersebut terhadap usaha milik mitra. Dosen Pembimbing pada kegiatan PKM Muchamad Rizky Fauzi S.E., M.Tr.E. menyatakan bahwa program ini merupakan sebuah langkah positif dalam membantu UMKM beradaptasi dengan teknologi digital. Selanjutnya pernyataan dari dosen pembimbing kegiatan PKM Irna Maya Sari, S.E., M.Ak. menyatakan bahwa tujuan dari pelatihan ini adalah, kami ingin membantu mitra dalam menuliskan catatan-catatan usaha ke dalam aplikasi digital yang mudah dipakai. Dengan begitu, ibu-ibu dan pemilik usaha bisa tahu persis keuntungnya berapa. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mitra terlihat antusias dalam memperhatikan dan mempraktikkan cara memasukkan data keuangan ke dalam aplikasi. Dengan adanya kegiatan ini, Universitas Pamulang Serang telah menunjukkan komitmen dalam mendukung peningkatan literasi akuntansi dan pengembangan usaha masyarakat melalui implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.