Pemanfaatan Teknologi untuk Kemudahan Masyarakat. Di era digital saat ini, tuntutan terhadap pelayanan publik yang cepat, efisien, dan transparan semakin tinggi. Masyarakat tidak lagi hanya menginginkan pelayanan yang tersedia, tetapi juga yang mudah diakses dan mampu menjawab kebutuhan mereka secara real time. Inilah yang melatarbelakangi lahirnya konsep pelayanan publik cerdas atau smart public service, yang mengandalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam mendukung fungsi pemerintahan. Transformasi Digital dalam Pelayanan Publik Transformasi digital dalam sektor publik bukan hanya soal mengganti proses manual menjadi elektronik, tetapi tentang mengubah cara pemerintah bekerja dan berimtraksi dengan masyarakat. Dengan memanfaatkan sistem berbasis digital seperti aplikasi layanan terpadu, chatbot, sistem antrian online, hingga integrasi data lintas instansi, pemerintah dapat memberikan layanan yang lebih responsif dan personal. Contoh nyata dapat dilihat dari berbagai inisiatif pemerintah daerah maupun pusat, seperti Mal Pelayan Publik (MPP) berbasis digital, Layanan Administrasi Kependudukan Online, hingga aplikasi pengaduan masyarakat seperti LAPORSemua ini dirancang agar masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan biaya untuk mengakses layanan dasar. Manfaat Pelayanan Publik Cerdas 1. Efisiensi Waktu dan Biaya: Proses layanan yang sebelumnya membutuhkan waktu berhari-hari kini bisa diselesaikan dalam hitungan menit,dengan  memaksimalkan hasil dari sebuah pekerjaan dengan sedikt sumber daya dan berupa dana,tenaga, atau waktu. 2. Aksesibilitas: Masyarakat dari berbagai daerah, bahkan pelosok, dapat mengakses layanan publik melalui perangkat digital,secara optimal, wajar, bermartabat dan tanpa diskriminasi. hak pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan  tanpa tambahan biaya. 3. Transparansi dan Akuntabilitas: Dengan sistem digital, rekam jejak pelayanan lebih mudah ditelusuri, sehingga meminimalisir praktik pungutan liar dan korupsi. 4. Data-Driven Decision Making: Pengumpulan data dari interaksi layanan memungkinkan pengambilan keputusan berbasis bukti yang lebih tepat sasaran. Tantangan yang Dihadapi Meski banyak manfaatnya, implementasi pelayanan publik cerdas juga menghadapi berbagai tantangan: ⢠Ketimpangan akses teknologi di wilayah terpencil. ⢠Kurangnya literasi digital baik dari penyedia maupun pengguna layanan. ⢠Keamanan data dan perlindungan privasi masyarakat yang belum optimal. ⢠Budaya birokrasi yang masih kaku, sehingga menghambat inovasi. Pelayanan publik yang cerdas bukan sekadar tren, melainkan sebuah keniscayaan dalam menjawab tantangan zaman. Teknologi adalah alat, namun keberhasilannya tetap bergantung pada niat, kompetensi, dan kolaborasi semua pihak. Dengan langkah yang tepat, Indonesia dapat menuju pelayanan publik yang bukan hanya cepat dan mudah, tetapi juga adil dan inklusif bagi seluruh warganya. Penulis : Sultan Hadi Wijaya Dosen pembimbing : Angga Rosidin S.I.P.,M.A.P Kepala Program Studi : Zakaria Habib Al-Razie S.IP.,M.SOS
Angin reformasi birokrasi telah bertiup sejak digulirkannya reformasi tahun 1998 yang lalu, semua pihak yang berkepentingan baik masyarakat penerima layanan maupun lembaga penyedia layanan telah berupaya memperbaiki kualitas layanannya sesuai dengan bidangnya masing-masing. Akan tetapi sampai saat ini pelayanan publik masih nampaknya masih jauh dari harapan dan masih harus terus ditingkatkan. Dari sisi pengawas, tak kurang dari UKP4, Kempan RB dan lembaga Ombudsman bahu membahu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Definisi Pelayanan Publik dalam Pasal 1 ayat 1 UU No. 25 tahun 2009 adalah; āSegala upaya untuk memenuhi kebutuhan warga dalam bentuk barang, jasa dan administratif yang disediakan oleh penyelenggara layananā. Sedangkan menurut Permenpan no.36 tahun 2012 pengertian pelayanan publik sebagai ākegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.ā. Kendala yang sering terjadi dalam pelayanan publik khususnya di kabupaten serang adalah contoh pada saat pembentukan KTP yang dimana membutuhkan waktu yang sangat lama dan bisa sampai berbulan-bulan. Dalam rangka pelayanan yang seperti itu masyarakat sering memberi keluhan kepada sektor pelayanan terkait tentang pelayanan yang sangat buruk itu dan secara otomatis masyarakat akanĀ men cap pelayanan tersebut sebagai pelayanan yang buruk. 1. Kurangnya pemahaman mengenai UU No.25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Permenpan No.36 tahun 2012 tentang petunjuk teknis penyusunan, penetapan dan penerapan standar pelayanan. 2. Komitmen pimpinan 3. Standar Pelayanan Publik belum ada 4. Sumber daya Manusia 5. Kemauan dan itikad pelaksana 6. Koordinasi internal 7. Sarana dan prasarana Solisi dalam masalah yang seperti ini kita dapat kaitkan dengan standar pelayan publik yang masih belum ada yang diamana standar dalam pelayanan publik itu nertujuan untuk menentukan kinerja, komitmen dan tanggung jawab dalam melakukan pelayanan. Guna dari standar pelayanan publik harus dijadikan tolok ukur pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian pelayanan publik, karena pelayanan yang mudah, terjangkau, cepat dan terukur adalah yang diperlukan. Mengenai tantangan tentang belum adanya standar pelayanan public, perlu dibuat standar pelayanan publik yang mencakup, sistem, mekanisme dan prosedur, dalam UU sudah diatur tentang itu. Yang cukup penting, penyusunan standar amanatnya harus melibatkan masyarakat. Penulis : Jholly Putra Gunawan zai Dosen pembimbing : Angga Rosidin S.I.P.,M.A.P Kepala program studi : Zakaria Habib Al-Razie S.IP.,M.SOS