Author: brians

Program Pengampunan Pajak Terhadap Pendapatan Pajak Kendaran Bermotor Di Provinsi Banten Tahun 2025

Program Pengampunan Pajak Terhadap Pendapatan Pajak Kendaran Bermotor Di Provinsi Banten Tahun 2025   Publik Provinsi Banten pada 2025 menyambut hangat Program Pengampunan Pajak Kendaraan Bermotor, yang membebaskan pokok dan sanksi tunggakan hingga tahun sebelumnya asal membayar pajak tahun berjalan. Kebijakan ini dianggap kado istimewa yang mendorong kepatuhan massal, dengan banyak warga antre di Samsat untuk lunasi tunggakan tanpa beban denda. Pemutihan Pajak Kendaraan: Akselerasi Pengisian Kas Daerah Memang tidak dapat dibantah bahwa program ini mampu menghasilkan pendapatan bagi pemerintah daerah dalam waktu yang singkat. Pemerintah Provinsi Banten sendiri pada April 2025 telah menerima pendapatan pajak ini hingga ratusan miliar rupiah, tidak main-main. Pemutihan menjadi alat yang efektif dalam menggaet keinginan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dalam konteks fiskal jangka pendek, ini disebut “suntikan darurat” bagi APBD. Pemerintah mampu menutup sebagian defisit penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor, yang memang sempat terjun bebas. Ketergantungan Pemutihan: Menjadi Boomerang Bagi Pemerintah Walaupun memberi dampak yang besar pada pendapatan daerah, tak lantas membuat pemutihan menjadi solusi yang efektif kedepannya. Pemerintah yang terlalu sering memberikan pengampunan atau penghapusan seolah-olah membiasakan masyarakat untuk menunda kewajiban, berharap pemutihan akan diadakan kembali. Selain merusak disiplin terhadap fiskal, langkah pemutihan juga dapat menimbulkan ketimpangan pada aspek keadilan. Mereka yang patuh pajak akan merasa diperlakukan tidak adil, karena tidak menerima insentif apalagi apreasiasi apapun. Justru yang menunggak, yang diampuni. Hal ini jelas bukan langkah yang tepat dalam mengedukasi masyarakat tentang budaya pajak yang kuat. Gubernur Banten Andra Soni meminta masyarakat untuk memanfaatkan sisa waktu yang ada karena program pemutihan tidak akan ada lagi pada era kepemimpinannya. “Pemutihan sesuai dengan yang telah kami tetapkan sebelumnya, berakhir pada akhir bulan Oktober ini,” kata Andra kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (29/10/2025). “Kami berharap masyarakat yang belum memanfaatkan ini segera memanfaatkan karena pemutihan seperti ini tidak akan pernah lagi kami lakukan,” ucapnya. Program ini ditujukan bagi wajib pajak (WP) yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. Pemutihan pajak memiliki ketentuan berupa pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi WP yang belum melakukan pembayaran pajak untuk tahun 2024 dan sebelumnya, serta bagi WP yang melakukan pembayaran untuk masa pajak tahun 2025 hingga 2026. Di samping itu, pembebasan sanksi PKB juga diberikan untuk tahun pajak 2025. Namun, ketentuan pemutihan ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi kendaraan keluar dari Provinsi Banten. Selain di Provinsi Banten, program ini juga diselenggarakan di daerah lain. Setiap daerah memiliki ketentuan program yang berbeda-beda, tergantung pada kebijakan pemerintah provinsinya masing-masing. Penulis : Pramudia Brian Putra Pratama Kepala Program Studi : Zakaria Habib Al-Ra’zie, S.I.P., M.Sos Dosen Pembimbing : Angga Rosidin, S.I.P., M.A.P Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang Serang

Opini Publik : Pemkot Serang Luncurkan Aplikasi Rabeg 2.0 untuk Meningkatkan Pelayanan Publik

Di era digital yang semakin maju ini, pelayanan publik juga memerlukan perkembangan yang lebih signifikan oleh karena itu pemerintah kota serang kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan meluncurkan aplikasi RABEG atau singkatan dari Reaksi Atas Berita Warga versi 2.0. Pemerintah meluncurkan aplikasi ini untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pengaduan, administrasi kependudukan, hingga informasi harga komoditas harian. Aplikasi ini merupakan wujud transformasi digital untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. dengan layanan seperti siaga 112, pajak pbb, dan jdih Kota Serang. pemerintah berharap warga dapat mengakses kebutuhan nya hanya dalam satu genggam dan tidak mempersulit warga. Aplikasi ini juga sudah dilengkapi dengan fitur unggulan meliputi pelaporan kegawatdaruratan, pengurusan dokumen kependudukan secara online, dan marketplace umkm lokal bernama Glati yang mempromosikan produk usaha kecil di Kota Serang. Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan informasi terkini tentang destinasi wisata, tempat makan, dan pusat oleh-oleh, mendukung promosi pariwisata dan ekonomi lokal. Aplikasi ini telah mendapatkan respon positif dari masyarakat terutama di kota serang dan kabupaten serang. pemerintah juga menambahkan fitur pelacakan status agar mempermudah warga untuk melacak status pengaduan agar warga tahu tindak laporan telah di kerjakan. Sementara itu, di Kabupaten Serang, Pemerintah Kabupaten Pemkab Serang tengah mempersiapkan operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) yang direncanakan beroperasi penuh pada akhir 2025. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, H. Syamsuddin, menyebutkan bahwa MPP akan mengintegrasikan 28 counter pelayanan dari berbagai instansi, termasuk instansi vertikal seperti kepolisian dan imigrasi. “Tujuannya adalah mempercepat pelayanan dan mengurangi birokrasi yang rumit,” ungkapnya. Warga Kota Serang, Jamroni (34), menyambut baik inovasi ini. “Dulu untuk urus dokumen harus datang ke kantor, sekarang bisa lewat aplikasi. Harapannya, pelayanan bisa lebih cepat dan transparan,” katanya. Pemkot dan Pemkab Serang berharap langkah ini dapat meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik serta mendukung visi Serang sebagai kota dan kabupaten yang modern dan berdaya saing. Untuk mengunduh RABEG 2.0, warga dapat mengaksesnya melalui Play Store atau App Store. Penulis : Pramudia Brian P.P Dosen Pembimbing : Angga Rosidin S.A.P., M.A.P Kaprodi : Zakaria habib al razi’e S.ip., M.sos