Opini publik “Disdukcapil Kota Serang Mengadakan program layanan Jebol Anduk”

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berupaya mengoptimalkan sektor pelayanan publik, dari berbagai inovasi dan kreativitas yang dilakukan oleh pemkot serang dalam menciptakan pelayanan publik yang memudahkan masyarakat demi kesejahteraan masyarakat kota serang.

Administrasi kependudukan bukan hanya sekedar pelayanan dasar, melainkan dari dasar segala berbagai pelayanan publik . Dokumen administrasi ini seperti pendaftaran kependudukan  pendaftaran sipil, dimana setiap masyarakat berhak memiliki dan mengurus dokumen administrasi kependudukan secara gratis tanpa biaya apapun. Disdukcapil kota serang ini juga menyediakan  layanan “ JEBOL ANDUK” untuk masyarakat yang rentan seperti distabilitas, lansia, orang terlantar dll. Proses nya Disdukcapil ini akan mengirimkan tim “ JEBOL ANDUK “ ini untuk mendatangi ke lokasi tersebut, program layanan ini dapat diadakan  dengan cara mengajukan ke kelurahan atau kecamatan untuk mengadakan layanan di tempatnya.

Tujuan utama dilakukannya penelitiannya ini adalah untuk menjawab rumusan masalah yang telah ditetapkan, yaitu : mengetahui bagaimana “jebol anduk” menjadi inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Serang  dan mengetahui apa saja faktor pendukung dan penghambat “jebol anduk” sebagai inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kota Serang.

Menurut Mukarom dan Laksana (2016:97), standar pelayanan publik merupakan ukuran yang dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati oleh pemberi dan/atau penerima pelayanan, meliputi hal-hal berikut :

  1. Prosedur pelayanan; dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan.
  1. Waktu penyelesaian; ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan sampai dengan penyelesaian pelayanan, termasuk pengaduan.
  1. Biaya pelayanan; termasuk perincian tariff yang ditetapkan dalam proses pemberian pelayanan.
  1. Produk pelayanan; hasil dari pelayanan yang akan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  1. Sarana-prasarana; penyediaan sarana-prasarana pelayanan yang memadai oleh penyelenggara pelayanan publik.
  1. Kompetensi petugas pemberi pelayanan; harus ditetapkan dengan tepat berdasarkan Pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan perilaku yang diperlukan.

Penulis

Ayu Febriani Riska

Angga Rosidin S.I.P.,M.A.P.

Zakaria Habib Al-Ra’zie S.IP., M.Sos.

Bagikan Artikel Ini