Beranda Olahraga Banten Usul Larangan Pejabat Publik Jadi Ketua KONI Dicabut

Banten Usul Larangan Pejabat Publik Jadi Ketua KONI Dicabut

Ketua KONI Banten Rumiah Kartoredjo. (Foto istimewa)

SERANG – Provinsi Banten, melalui Komite Olahraga Nasional Insonesia (KONI) Banten mengusulkan agar aturan yang melarang pejabat struktural dan pejabat publik menjadi Ketua KONI di provinsi/ kabupaten/ kota dicabut. Hal ini diungkapkan Ketua KONI Banten Rumiah Kartoredjo di acara Uji Sahih Rancangan Undang-undang Keolahragaan Nasional, yang digelar di Hotel Ratu Serang, Senin (6/7/2020).

Seperti diketahui, gubernur, bupati, walikota, anggota dewan, tidak diperbolehkan menjadi unsur pimpinan di KONI provinsi/ kabupaten/ kota seperti tercantum dalam Pasal 40 UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Kini, UU tersebut akan direvisi dan sudah diagendakan di tahun 2020 ini.

Acara Uji Sahih RUU Keolahragaan Nasional ini digelar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sebagai salah satu cara untuk menyerap aspirasi masyarakat olahraga di daerah. Draft RUU Keolahragaan Nasional sudah disusun dan didiskusikan di acara tersebut.

“Kami keliling daerah untuk menggali aspirasi masyarakat untuk kami usulkan kepada DPR yang akan menyusun revisi UU No 3 tahun 2005 tentang SKN,” ujar Muhammad Rakhman, Wakil Ketua Komisi III DPD RI.

Soal usulannya, Rumiah menjelaskan bahwa sepatutnya tidak ada larangan bagi siapa pun untuk menjadi ketua KONI sejauh orang tersebut punya keinginan memajukan dunia olahraga.

“Kenapa harus dilarang? Biar saja pejabat yang suka olahraga diberi kesempatan mengembangkan olahraga di daerahnya masing-masing. Di Papua saja ketua KONI masih gubernur kok,” katanya menyontohkan.

Jika usulan Banten diakomodir dalam RUU Keolahragaan Nasional maka Gubernur Banten bisa jadi Ketua KONI Banten. Bupati dan walikota juga bisa menjadi ketua KONI di masing-masing wilayahnya.

Usul Rumiah ini masih terkait dengan adanya klausul di RUU Keolahragaan Nasional yang menyebutkan bahwa APBN dan APBD harus menyediakan minimal 2 persen anggarannya untuk kegiatan olahraga yang di dalamnya termasuk olahraga prestasi, olahraga masyarakat dan olahraga pelajar.

Dengan demikian, alokasi adana APBD untuk olahraga lebih mudah dikawal jika ketua KONI dipegang pejabat publik di daerah.

Pada kesempatan.itu, Rumiah juga mengusulkan agar KONI kembali digabung dengan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) seperti sebelumnya.

“Dulu sebelum dipisahkan, KONI lah yang mengurus dari nol sampai atlet berangkat ke pesta olahraga internasional. Sehingga paham dengan segala persoalan dan perkembangan atlet. Sejak dipisah, KONI hanya bertugas mempersiapkan atlet tapi yang memberangkatkan dan mengurus keperluan adalah KOI. Akibatnya ada proses yang terputus dan bisa jadi sebagai penyebab mundurnya prestasi kontingen Indonesia di ajang internasional,” papar Rumiah.

Dilanjutkan, hubungan KONI dan KOI pun sering tidak harmonis dan bisa juga mempengaruhi persiapan kontingen Indonesia yang akan berlaga. Untuk itu disarankan agar KONI dan KOI kembali digabung dan dipimpin satu ketua yang sama.

Saat ini Ketua Umum KONI adalah Marciano Norman sedangkan Ketua KOI yaitu Raja Sapta Oktohari.

KONI dan KOI dipisahkan lewat UU No 3 tahun 2005 tentang SKN yang rencananya akan direvisi tahun 2020 ini menjadi UU Keolahragaan Nasional.

Selain mengusulkan penyatuan kembali KONI dan KOI, Banten juga menyarankan agar RUU Keolahragaan Nasional juga mengatur agar dana CSR juga disalurkan untuk kepentingan dunia olahraga. Selama ini, kata Rumiah, perusahaan berpendapat bahwa dana CSR mereka hanya untuk kegiatan sosial kemasyarakatan. (Ink/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini