Beranda Hukum Banten ‘Ring Satu’ Peredaran Narkoba

Banten ‘Ring Satu’ Peredaran Narkoba

Ekspose penyelundupan narkoba oleh BNNP Banten. (Ade/bantennews.co.id)

 

SERANG – Provinsi Banten merupakan daerah perlintasan narkoba dari Sumatera ke pulau Jawa. Tidak heran jika provinsi yang berada di ujung barat pulau Jawa ini disebut sebagai daerah ‘ring satu’ peredaran dan masuknya narkoba.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menyebutkan bahwa Provinsi Banten memiliki letak geografis yang strategis. “Banten dijadikan sebagai jalur strategis pintu masuk dari pulau Sumatera masuk ke pulau Jawa. Sedangkan pemasaran narkoba terbesar itu di pulau Jawa,” kata sumber BNNP Banten, Sabtu (4/7/2020).

Fokus perhatian BNNP Banten menurut sumber berada di Pelabuhan Merak dan bandara Soekarno-Hatta. “Kalau belum lama ini ada ‘barang’ (narkoba) yang masuk dari perairan selatan Banten itu memang di luar jangkauan kami. Mengingat garis pantai Banten ini sangat luas,” katanya.

Pada kurun tahun 2019 sendiri BNNP Banten telah mengamankan 23 tersangka dari 13 kasus yang didominasi oleh penyalahgunaan narkoba jenis sabu. “Sudah vonis 21 tersangka dan 2 masih proses peradilan,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu seberat 16,369 kilo gram dan ganja seberat 150 kilo gram. “Hukuman paling berat yang yakni seumur hidup,” ujarnya.

Modus operandi yang banyak digunakan para bandar untuk mengelabui petugas dengan cara menggunakan jasa kurir pengiriman barang atau ekspedisi. “Dua tangkapan besar kami menggunakan jasa pengiriman paket. Di bulan Februari sebanyak 200 kg ganja dari Aceh yang dikirim menggunakan paket. Yang kedua awal Maret juga 50 kilogram ganja menggunakan paket,” ujarnya.

Sedangkan tangkapan BNNP Banten yang ketiga belum lama ini langsung diantar oleh oknum kurir menggunakan kendaraan pengiriman buah alpukat.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten berhasil menggagalkan penyeludupan 298 kilogram ganja asal Aceh. Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan pelaku penyeludupan yang berinisial GS (27) dan MP (26) asal Bandar Lampung telah berhasil diamankan oleh petugas BNN pada Selasa (30/6/2020) di Jalan RE Martadinata Cilegon, Banten.

“Pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat akan ada mobil truk yang membawa narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Banten melalui jalur penyeberangan Bakauheni-Merak,” katanya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini