Beranda Hukum BNNP Banten Musnahkan 5,2 Kg Sabu dari Aceh

BNNP Banten Musnahkan 5,2 Kg Sabu dari Aceh

Pemusnahan sabu oleh BNNP Banten. (Ade/bantennews)

SERANG – BNNP Banten memusnakan 5 paket narkotika seberat 5,2 kg jenis sabu di halaman gedung BNNP Banten, Kota Serang, Senin (29/7/2019).

Kepala BNNP Banten Brigjen Tantan Sulistyana mengatakan pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan 26 ribu jiwa generasi bangsa. Sabu yang dimusnahkan senilai Rp7,5 Miliar. “Barang ini rencananya oleh pelaku berinisial MN (39) dibawa dari Aceh menuju Jakarta, dan petugas BNN berhasil menghentikan pelaku,” ujarnya usai pemusnahan.

Dikatakan Tantan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 RI tentang narkotika. “Kemudian terima kasih pada BPOM Serang yang sudah meminjamkan alat pemusnahannya dan instansi terkait yang sudah mensuport dengan  pemusnahan ini,” imbuhnya.

Kepala BPOM Serang, Sukriyadi Darma mengapresiasi tindakan BNN yang berhasil mengungkap kasus narkotika di Banten. Sebab narkotika akan meracuni masyarakat jika beredar di lingkungan masyarakat. Ke depan pihaknya bersama jajaran pemerintah baik Polda Banten dan penegak hukum lainnya bersinergi dalam penindakan dan juga pencegahan narkotika di Provinsi Banten.

“Tentu ini adalah pekerjaan mulia. Kita sudah lakukan kegiatan bersama. Dan ke depan kita akan ada pengungkapan-pengungkapan dalam hal obat dan makanan berbahaya yang beredar di lingkungan masyarakat. Dan kita berharap seluruh pelaku dapat jera untuk tidak menyebarkan narkotika di lingkungan masyarakat,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini