Beranda Pemerintahan Banten Jadi Daerah Kedua PHK Tertinggi Nasional

Banten Jadi Daerah Kedua PHK Tertinggi Nasional

Ilustrasi - foto istimewa

SERANG – Provinsi Banten mencatat angka pemutusan hubungan kerja (PHK) tertinggi kedua secara nasional sepanjang Januari hingga Mei 2026. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunjukkan sebanyak 2.596 pekerja di Banten kehilangan pekerjaan selama lima bulan pertama tahun ini.

Jumlah tersebut berada di bawah Jawa Barat yang mencatat 5.044 kasus PHK. Kondisi ini menempatkan Banten sebagai daerah dengan angka PHK tertinggi kedua di Indonesia.

Muncul dugaan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota ikut memicu tingginya angka PHK di Banten.

Namun, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi, menegaskan pihaknya belum menerima laporan yang mengaitkan PHK dengan ketidakmampuan perusahaan membayar upah minimum.

“Belum ada laporan perusahaan melakukan PHK karena tidak sanggup memenuhi UMP atau UMK,” kata Septo, Selasa (30/6/2026).

Septo menjelaskan, mayoritas PHK di Banten terjadi akibat persoalan internal perusahaan. Sejumlah perusahaan terpaksa merumahkan pekerja setelah mengalami kebakaran atau penurunan permintaan pasar.

“Di Tangerang ada perusahaan yang terkena kebakaran sehingga harus mengurangi karyawan. Ada juga perusahaan yang ordernya menurun sehingga melakukan perampingan,” ujarnya.

Selain itu, PHK juga terjadi akibat berakhirnya masa kontrak kerja maupun pelanggaran disiplin oleh pekerja.

“PHK hampir setiap hari ada. Bisa karena indisipliner, bisa juga karena masa kontrak kerja sudah habis,” katanya.

Meski angka PHK di Banten tergolong tinggi, Septo memastikan, belum ada gelombang PHK besar di sektor industri padat karya yang selama ini menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja di Banten.

“Sampai sekarang perusahaan besar, khususnya industri padat karya, belum ada laporan gelombang PHK,” tegasnya.

Data Kemenaker mencatat angka PHK di Banten berfluktuasi sepanjang awal 2026. Pada Januari, PHK menyentuh 660 pekerja, naik menjadi 691 pekerja pada Februari, turun menjadi 516 pekerja di Maret, lalu kembali naik menjadi 639 pekerja pada April. Pada Mei, jumlah PHK turun tajam menjadi 90 pekerja.

Baca Juga :  Kembali Pimpin Dekopinwil Banten, Ratu Tatu Gelorakan Kebangkitan Ekonomi

Septo mengingatkan seluruh perusahaan yang melakukan PHK wajib memenuhi hak pekerja sesuai aturan, termasuk pesangon, Jaminan Hari Tua (JHT), dan uang penghargaan masa kerja.

“PHK diperbolehkan selama perusahaan memenuhi seluruh kewajiban kepada pekerja terdampak, termasuk pesangon, JHT, dan hak lainnya,” tandasnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd