Beranda Uncategorized Banten Disebut Zona Merah Penyelundupan Satwa Dilindungi

Banten Disebut Zona Merah Penyelundupan Satwa Dilindungi

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Banten, Adi Fakhrudin (kiri) bersama Direktur Eksekutif Jaga Alam Raya Indonesia (JARI), Nanda P. Nababan (kanan) saat diwawancarai wartawan di Hotel Aston, Kota Serang, Rabu (24/6/2026).

SERANG – Provinsi Banten disebut sebagai salah satu wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap penyelundupan satwa liar dilindungi. Letaknya yang memiliki akses pelabuhan dan bandara internasional dinilai menjadikan Banten sebagai jalur strategis perdagangan ilegal satwa, baik untuk pasar domestik maupun internasional.

Direktur Eksekutif Jaga Alam Raya Indonesia (JARI), Nanda P. Nababan, mengatakan Banten saat ini menjadi pintu keluar-masuk perdagangan satwa liar yang melibatkan jaringan lintas negara. Pernyataan itu disampaikannya dalam Workshop Penanganan Tindak Pidana Satwa Liar yang digelar bersama Kejaksaan Tinggi Banten di Serang, Rabu (24/6/2026).

“Banten saat ini menjadi pintu keluar dan masuk penyelundupan satwa liar, baik dari Indonesia ke luar negeri maupun sebaliknya. Karena itu, kami mengkualifikasikan Banten sebagai zona merah yang berpotensi menjadi lokasi koordinasi dan permufakatan jahat para pelaku perdagangan satwa liar,” kata Nanda.

Menurut Nanda, penilaian tersebut didasarkan pada sejumlah kasus perdagangan satwa liar yang terungkap dalam beberapa tahun terakhir. Salah satunya adalah perkara perdagangan cula badak jawa yang berhasil diungkap aparat penegak hukum dan berujung pada vonis berat terhadap para pelaku.

Selain itu, Banten juga menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus penyelundupan sisik trenggiling seberat sekitar 798 kilogram yang diduga akan dikirim ke luar negeri. Perkara tersebut melibatkan warga negara asing dan saat ini masih berproses di pengadilan.

“Kasus sisik trenggiling hampir 800 kilogram yang dibawa warga negara Vietnam menunjukkan bahwa Banten menjadi jalur strategis perdagangan dan penyelundupan satwa liar skala nasional maupun internasional,” ujarnya.

Tingginya kasus kejahatan terhadap satwa dilindungi mendorong Kejati Banten menggelar pelatihan bagi aparat penegak hukum. Kegiatan tersebut melibatkan unsur kejaksaan, kepolisian, bea cukai, hingga Mahkamah Agung.

Baca Juga :  Didukung Sejumlah Partai, Anak Wapres Cari Calon Wakil yang Bisa Mendulang Kemenangan

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Banten, Adi Fakhrudin, mengatakan workshop tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas serta menyamakan persepsi aparat dalam menangani perkara konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Penanganan perkara satwa dilindungi cukup banyak terjadi di wilayah Banten. Karena itu, diperlukan peningkatan kompetensi dan sinergi antarpenegak hukum agar proses penyidikan hingga penuntutan berjalan optimal,” katanya.

Adi menambahkan, Kejati Banten saat ini masih menangani sejumlah perkara perdagangan satwa dilindungi, termasuk kasus sisik trenggiling yang ditangani di wilayah hukum Tangerang dan Cilegon.

“Kami tidak menemukan hambatan berarti dalam proses penanganan perkara. Yang terpenting adalah penyamaan persepsi dan kolaborasi seluruh aparat penegak hukum untuk melindungi satwa yang dilindungi,” ujarnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo