Beranda Uncategorized Banten Bersih Soroti Stiker Bergambar Petahana untuk Penerima Bansos Covid-19

Banten Bersih Soroti Stiker Bergambar Petahana untuk Penerima Bansos Covid-19

Bantuan akibat dampak Covid-19 di Kabupaten Serang diberi tanda stiker berwarna kuning bergambar Bupati Tatu Chasanah dan Wakil Bupati Pandji Tirtayasa

SERANG – Banten Bersih menyoroti pemberian stiker bergambar petahana untuk penerima bantuan sosial (bansos) warga terdampak Covid-19. Hal ini menyikapi adanya pemasangan stiker bergambar Bupati Serang Tatu Chasanah dan Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa untuk penerima bantuan sembako, stiker penerima program PKH (Program Keluarga Harapan) dan stiker untuk penerima BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). Tatu – Pandji merupakan pasangan bakal calon petahana yang bakal maju kembali pada Pilkada Kabupaten Serang 2020.

Adam Alfian, juru bicara Banten Bersih mejyatakan, ada beberapa hal prinsipil dan etis dalam bansos yang mesti dipahami pejabat daerah; Pertama, kehadiran bansos Covid-19 bukanlah bantuan dari individu kepada daerah, melainkan program resmi negara yang didanai uang rakyat melalui APBD/APBN. Kedua, karena program negara, maka penekanannya bukan untuk menonjolkan individu, melainkan negara, sebab bansos Covid-19 adalah bentuk hadirnya negara di tengah pandemi. Ketiga, pada prinsipnya bansos Covid-19 juga berasal dari uang rakyat yang terdapat dalam APBN/APBD, maka sudah seharusnya kembali ke rakyat.

“Kalau memang  rumah penerima bantuan hendak dipasangi stiker, cukup pakai lambang negara atau lambah daerah. Jangan penerima bantuan dari pemerintah pusat malah dipasangi stiker kepala daerah untuk menghindari politisasi bansos oleh petahana,” ujarnya, Rabu (12/8/2020).

Adam mengingatkan bahwa ada aturan yang melarang kepala daerah untuk memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan petahana dalam kontestasi pilkada. Aturan tersebut di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Adam mengutip Pasal 71 ayat (3) dalam UU tersebut yang berbunyi bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

“Selanjutnya, ayat (5) berbunyi dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” ungkapnya.

Adam menambahkan, hal ini juga berpotensi melanggar beberapa undang-undang lain, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Korupsi.

“Karena pada prinsipnya adalah tentang bagaimana Pemerintah/Pejabat Daerah menjalankan wewenang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Menyikapi hal tersebut, Adam menyatakan bahwa Banten Bersih merekomendasikan agar Bawaslu, KPK, dan institusi berwenang lainnya untuk melakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku atas kejadian-kejadian semacam ini, tak hanya di Kabupaten Serang, juga di daerah-daerah lain di Provinsi Banten. Adam mensinyalir pemanfaatan bansos untuk kegiatan politik juga terjadi di daerah lain.

“Kemudian, ketimbang Pemda menempel-nempelkan stiker seperti yang dimaksudkan, lebih baik membuka akses informasi semudah-mudahnya dan seluas-luasnya kepada masyarakat terkait transparansi penggunaan dana Bansos di daerah,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penerima bantuan akibat dampak Covid-19 di Kabupaten Serang diberi tanda stiker berwarna kuning bergambar Bupati Tatu Chasanah dan Wakil Bupati Pandji Tirtayasa. Stiker juga dipasang di setiap rumah penerima. Tatu – Pandji pada tahun ini akan maju kembali sebagai salah satu pasangan bakal calon di Pilkada Kabupaten Serang 2020.

Syahrul Anwar Waluyo, warga Kabupaten Serang mengatakan bahwa ia merupakan penerima bantuan sembako berisi mi instan satu dus dan beras sekitar 20 kilo. Di rumahnya di Kecamatan Tirtayasa ini kemudian dipasangi stiker oleh pihak desa sebelum menerima bantuan.

“Iya saya penerima (bantuan), katanya yang dapat stiker ini warga yang tidak tersentuh bantuan sama sekali BLT atau BST,” kata Anwar saat berbincang di Serang, Banten, Selasa (11/8/2020).

Setelah rumahnya dipasangi stiker bergambar bupati dan wakil bupati, ia baru mengambil bantuan sembako. “Kalau stiker di rumah, ditempel di rumah di mienya nggak ada, polos. Cuma nggak boleh dilepas stiker yang di rumah,” ujarnya.

Naba, warga Kecamatan Pontang juga mengaku mendapatkan bantuan sembako yang juga dilengkapi stiker.

Dalam stiker tersebut terdapat tulisan berisi larangan merobek, melepas dan merusak stiker. Apabila dilepas dengan sengaja tanpa alasan, ditegaskan dalam tulisan tersebut bahwa keluarga penerima bantuan dianggap mampu dan tidak layak menerima bantuan program sembako.

Dikonfirmasi mengenai ini, Sekretaris Dinsos Kabupaten Serang Sri Rahayu Basukiwati mengatakan bahwa stiker tersebut ditempel di rumah warga berdasarkan program yang diterima. Desain stiker katanya sama, namun berbeda tulisan berdasarkan program bantuan. Ada stiker penerima bantuan sembako, stiker penerima program PKH dan stiker untuk penerima BPNT. “Jadi supaya kalau ditempeli di rumah stiker itu, itu tidak terdata lagi bantuan lain, makanya masing-masing stiker beda,” kata Sri saat dihubungi.

Sri menjelaskan, tidak ada stiker yang ditempel di sembako saat bantuan diberikan ke warga. Ia menegaskan stiker itu untuk menandai rumah warga.

“Itu nempelnya ada di rumah masing-masing, Itu sangat salah (jika ditempel di sembako), kita serahkan melalui TKSK emang harus (ditempel) di rumah. Fungsinya untuk menandai dia sudah mendapat bantuan jadi tidak perlu didata lagi,” ujarnya.

(ink/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini