
SERANG — Seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Banten kini memiliki Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) yang terintegrasi dan terregistrasi. Capaian 100 persen itu mendapat apresiasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Banten, Beni Ismail, menerima apresiasi tersebut dalam Pengukuhan Bersama TTIS Sektor Administrasi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia 2026 di Auditorium Mayjen TNI dr. Roebiono Kertopati, BSSN Sawangan, Depok, Jawa Barat, Selasa (6/10/2026).
Banten masuk lima provinsi yang mencapai 100 persen pembentukan dan registrasi TTIS di seluruh kabupaten/kota. Empat provinsi lainnya yakni Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Lampung, dan Riau.
Capaian ini tidak datang begitu saja. Pada 2025, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang masih belum memenuhi seluruh persyaratan pembentukan dan registrasi TTIS.
Diskominfo SP Banten kemudian mendorong kedua daerah tersebut melalui koordinasi dan pendampingan bersama Diskominfo Kabupaten Serang dan Pandeglang.
Hasilnya, pada 2026 Kabupaten Serang dan Pandeglang memenuhi persyaratan pembentukan serta registrasi TTIS. Keduanya juga mengikuti pengukuhan yang digelar BSSN.
Beni mengatakan, capaian tersebut lahir dari kerja sama Pemprov Banten dan seluruh pemerintah kabupaten/kota.
“Penghargaan diperoleh Pemprov Banten yang telah melengkapi pembentukan dan juga registrasi TTIS dari sektor organisasi pemerintahan. Seluruh kabupaten/kota sudah melengkapi pembentukan dan registrasinya,” kata Beni.
Menurutnya, pembentukan TTIS bukan sekadar memenuhi persyaratan kelembagaan. Pemerintah daerah perlu memperkuat kemampuan tim dalam menghadapi dan menangani insiden siber.
“Penghargaan hari ini menjadi semangat kita bersama untuk memberikan kenyamanan, kehandalan dan keamanan bagi masyarakat Banten yang menggunakan ruang-ruang digital di segala aktivitas kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Beni juga mendorong penguatan kapasitas dan jejaring TTIS antardaerah agar pemerintah mampu merespons ancaman siber dengan lebih cepat.
Dalam kegiatan tersebut, BSSN mengukuhkan 59 TTIS pada 2026. Jumlah itu terdiri atas 13 TTIS kementerian/lembaga, 37 TTIS pemerintah daerah, tujuh TTIS sektor kesehatan, dan dua TTIS sektor pendidikan.
Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi menegaskan keamanan siber dan persandian menjadi fondasi penting dalam transformasi digital pemerintahan. Ia meminta setiap TTIS memahami aset, risiko, dan ancaman yang dapat mengganggu sistem pemerintahan.
“Untuk itu, kapabilitas TTIS harus terus kita perkuat secara bertahap dan berkelanjutan,” kata Nugroho.
TTIS atau Computer Security Incident Response Team (CSIRT) bertugas mendeteksi, merespons, dan memulihkan layanan ketika terjadi insiden siber.
BSSN mendorong pemerintah daerah memperkuat enam aspek, yakni tata kelola dan kelembagaan, deteksi dan pemantauan, respons dan pemulihan, kompetensi SDM, peningkatan kematangan, serta kolaborasi dan jejaring.
Dengan seluruh kabupaten/kota kini memiliki TTIS terregistrasi, Banten memiliki jejaring penanganan insiden siber yang mencakup seluruh wilayah pemerintahannya. Tantangannya kini bukan lagi sekadar membentuk tim, tetapi memastikan tim tersebut mampu bekerja ketika serangan siber benar-benar terjadi.***