Beranda Pemerintahan Gubernur Diminta Segera Selesaikan Persoalan Agraria di Banten

Gubernur Diminta Segera Selesaikan Persoalan Agraria di Banten

Sekjen DPW SPI Banten Misrudin saat berkunjung ke Sekretariat Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten di KP3B, Curug, Kota Serang.(Mir/BantenNews.co.id)

SERANG – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Petani Indonesia (SPI) Banten, KBP Faperta Untirta dan DPC GMNI Kota Serang mendesak Gubernur Banten, Wahidin Halim untuk segera menuntaskan persoalan agraria di Banten.

Mereka juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memaksimalkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Sekjen SPI Banten, Misrudin mengatakan, sejak dicetuskannya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 56 Tahun 1960, pada 24 September 60 tahun silam, namun permasalahan lahan menjadi hal utama yang mengundang konflik agraria yang terjadi di negeri ini.

Bahkan, program ini mulai digaungkan kembali saat periode pertama kepemimpinan Presiden RI, Joko Widodo tepatnya 2014-2019, bahkan saat ini pun reforma agrarian masih menjadi political will pemerintah.

Namun pada penerapannya, reforma agraria belum terbukti dapat mengatasi ketimpangan kepemilikan lahan di Indonesia.  Tercatat bahwa para petani di Indonesia hanya menggarap lahan kurang dari 0,5 Ha per petani.

“Ini tentunya bertolak belakang dengan perusahaan perkebunan yang menguasai lahan hektar. Artinya ketimpangan kepemilikan lahan di Indonesia masih terjadi,” kata Misrudi, Kamis (24/9/2020).

Di Banten, lanjut Misrudin, juga masih terdapat konflik agraria di Cibaliung, Cigemblonh, Cadasari, serta petani di Gorda Binuang yang hingga kini belum terselesaikan. Belum lagi dengan masifnya konversi lahan pertanian.

“Padahal sudah ada perda PLP2B. Akan tetapi penerapannya belum maksimal, karena belum bisa melindungi lahan pertanian produktif di Provinsi Banten,” katanya.

Oleh karena itu, DPW PSI Banten bersama KBM Faperta Untirta dan DPC GMNI Banten menuntut Pemprov Banten agara dapat memaksimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria di Provinsi Banten melibatkan sebagai organisasi petani dan mahasiswa. Lalu, menyelesaikan konflik menyelesaikan konflik tanah petani langkah pengentasan  dan mengurangi.

“Kami juga menuntut pelaksanaan secara benar-benar perda  Nomor 5 Tahun 2014 tentang PLP2B. Serta menuntut segera Membuat dan ngesahkan perda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani agraria melalui reforma agraria dengan,” tegasnya.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News