Beranda Peristiwa Bantah Dugaan Pengrusakan, Kades Tobat Balaraja Wakafkan Lahan untuk Masjid

Bantah Dugaan Pengrusakan, Kades Tobat Balaraja Wakafkan Lahan untuk Masjid

Kuasa Hukum dan Kades Tobat di areal Pembangunan Masjid at-tabuah (Foto: Saepulloh/bantennews)

KAB. TANGERANG – Kepala Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Endang Suherman, membantah telah melakukan pengrusakan musala. Ia menegaskan, kegiatan yang dilakukan merupakan bagian dari penataan dan rencana pembangunan ulang tempat ibadah tersebut.

Salah satu kuasa hukum Pemerintah Desa (Pemdes) Tobat, Joni Wijaya Sinaga, menerangkan bahwa pembongkaran dilakukan karena akan dibangun ulang menjadi masjid baru.

“Tidak ada pengrusakan, yang ada adalah pembongkaran untuk dibangun ulang menjadi masjid seluas 2.300 meter persegi,” kata Joni, Kamis (16/10/2025).

Joni menjelaskan, nantinya masjid itu akan diberi nama Masjid Agung At-Taubah. Lahan dan bangunannya pun sudah diwakafkan ke Yayasan Masjid Agung At-Taubah.

“Ini bukti niat baik Kepala Desa Tobat. Lahan dan bangunan diwakafkan untuk kepentingan umat dan kepentingan orang banyak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Joni menjelaskan, unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 406 dan/atau Pasal 410 KUHP mengatur bahwa pengrusakan terjadi apabila seseorang dengan sengaja dan tanpa hak merusak properti milik orang lain.

“Sedangkan yang dilakukan Kepala Desa Tobat adalah pembongkaran, bukan pengrusakan. Properti yang dibongkar berada di atas tanah milik aset Pemerintah Desa Tobat,” jelasnya.

Hal itu, lanjut Joni, berdasarkan Berita Acara Serah-Terima Aset dari Pemkab Tangerang ke Pemerintah Desa Tobat Nomor B/00.2.3.2/0106.1/BPKAD/2024, serta Putusan Perdamaian (Acte van Dading) di Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 207/Pdt.G/2022/PN TNG, tertanggal 21 Juni 2022.

“Pak Kades ini melaksanakan kewajiban untuk melakukan penataan. Sesuai putusan hukum, lahan ini sah milik aset Pemerintah Desa Tobat,” terang Joni dari JWS & PARTNERS Law Office.

Ia menambahkan, pembongkaran yang dilakukan Kades Tobat juga bukan atas inisiatif pribadi, melainkan dalam kapasitas jabatan sebagai Kepala Desa demi kepentingan masyarakat Desa Tobat dan sekitarnya.

Baca Juga :  Ini Kata DPUPR Soal Ambruknya Plafon Ruang Bupati Pandeglang

Terlebih, rencana penataan dan pembangunan sudah tertuang dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tobat Tahun 2024.

“Sehingga apa yang dilakukan Kepala Desa memiliki dasar hukum yang jelas dan berdasarkan asas musyawarah, mengingat RKPDes dibuat dan disahkan melalui musyawarah desa,” ujarnya.

Terkait adanya laporan terhadap Kades Tobat ke Polda Banten dengan Nomor LP/B/339/IX/SPKT II.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN, tanggal 3 September 2025, Joni mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami hormati proses hukum. Klien kami sudah dua kali dimintai keterangan,” ujarnya.

Di Polda, kata Joni, Kepala Desa Tobat ditanya mengenai ada atau tidaknya pemberitahuan sebelum dilakukan pembongkaran.

Menurut Joni, sejak pertengahan Juni 2024, Pemdes Tobat sudah menyampaikan pemberitahuan pengosongan kepada para pedagang kaki lima serta kepada pengurus DKM musala yang berada di lokasi pada awal Juli 2025.

Pembongkaran atau pengosongan pun dilakukan setelah melalui proses musyawarah. “Kami tetap membuka diri untuk berdialog, berdamai. Asalkan dilakukan dengan itikad baik,” tuturnya.

Hal senada disampaikan Karjan, pengacara Kades Tobat lainnya. Menurutnya, peristiwa pembongkaran bahkan sudah dimediasi oleh Bupati Tangerang dan permintaan maaf pun telah diterima.

“Tapi mengapa dilapor? Makanya kami klarifikasi agar masyarakat tidak mendapat informasi yang menyesatkan,” kata Karjan.

Karjan juga meminta semua pihak menghormati langkah Kepala Desa Tobat. Sebab, tindakan yang dilakukan Kades Tobat adalah dalam kapasitas jabatan, sehingga tidak seharusnya dipidanakan.

“Kalau pun tidak setuju dengan kebijakan, langkah hukumnya adalah gugatan di PTUN,” ujarnya.

“Hubungan Pak Kepala Desa dengan warga juga baik-baik saja, harmonis, dan rukun,” tandasnya.

Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo