Beranda Pendidikan Bantah Alihfungsi Gedung Sekolah Dasar, Helldy : Itu Peningkatan Status

Bantah Alihfungsi Gedung Sekolah Dasar, Helldy : Itu Peningkatan Status

Walikota Cilegon, Helldy Agustian. (Gilang)

CILEGON – Polemik penolakan alihfungsi SDN Gerem III di lingkungan Kagungan, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol untuk dijadikan SMPN 15 dan SDN Walikukun di lingkungan Lebak Kelapa, Kelurahan Lebak Denok, Kecamatan Citangkil untuk dijadikan SMP Negeri 14 oleh warga ditanggapi secara serius oleh Walikota Cilegon, Helldy Agustian.

Dengan penuh emosi, Helldy bahkan menuding bahwa upaya penolakan oleh warga tersebut sudah bertentangan dengan amanat perundang-undangan atau inkonstitusional.

“Siapa yang menolak? ini kita hanya menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1,2,3,4. Kalau itu ada yang menolak, ngga bener menurut saya,” ucapnya dengan kesal, Jumat (21/5/2021).

Baca : Warga Tolak Alihfungsi SDN Gerem Menjadi SMP Negeri 15

Disinggung soal adanya penolakan pengalihfungsian bangunan sejumlah SDN, Helldy tak bergeming. Ia beralasan bahwa pemerintah daerah sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk merealisasikan hal tersebut.

“Itu kita sudah ke pusat dulu, sudah konsultasi sama mereka, ngga ada masalah. Jadi bukan mengalihfungsikan, tapi meningkatkan status karena kan sudah kebanyakan SD-nya,” kilahnya.

Dipaparkan Helldy, titik lokasi SMPN yang dimaksud di atas akan ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kota Cilegon yang hingga saat ini belum ia dapatkan laporannya.

“Cuma kan harus konsultasi dulu, sosialisasi dulu, langkahnya kan begitu,” tandasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini