SERANG – Bank Banten menyebut tiga daerah dalam waktu dekat akan memjndahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten itu.
Ketiga daerah itu adalah Kota Cilegon, Kabupaten Serang dan Pandeglang. Pemindahan kas tersebut akan segera dirampungkan setelah penandatanganan kerja sama pada 24 Desember 2025.
Pembahasan mengenai rencana ketiga pemerintah daerah (Pemda) tersebut memindahkan RKUD ke Bank Banten digelar dalam rapat tertutup di Pendopo Gubernur Banten, Senin (22/12/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah.
Usai rapat, Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami mengatakan, ketiga Pemda itu akan segera menyusul Kabupaten Lebak dan Kota Serang yang sudah lebih dulu menyimpan seluruh kas mereka di Bank Banten.
“Insya Allah diharapkan paling lambat Rabu ini, kita akan tandatangan PKS (perjanjian kerja sama) RKUD dengan Kabupaten Pandeglang dan kemungkinan dengan kabupaten yang lain. Karena tadi yang datang Bupati Pandeglang, yang dari Kabupaten Serang dan Kota Cilegon mereka harus koordinasi dulu tapi diharapkan Pak Wakil Gubernur bisa di hari Rabu ini,” kata Busthami kepada wartawan.
Menurut dia, sebelumya juga sudah dilakukan proses pra-RKUD dengan Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Tangerang.
Pada pekan depan, Busthami menuturkan Pemprov Banten juga akan segera mengundang kabupaten/kota Tangerang Raya terkait pembahasan pemindahan RKUD.
Terkait berapa total kas ketiga pemerintah daerah tersebut akan yang akan disimpan di Bank Banten, Busthami menuturkan hal tersebut akan disesuaikan sesuai keputusan tiap daerah.
“Seperti pengalaman kami di Kabupaten Lebak dan Kota Serang tentunya akan ada cut off, perhitungan dan segala macem ada proses teknis lainnya,” ujarnya.
Sementara, Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah mengatakan, Kabupaten Pandeglang sudah memastikan menyimpan kas mereka di Bank Banten. Sedangkan Kota Cilegon dan Kabupaten Serang dalam rapat pembahasan tadi tidak diwakili langsung oleh kepala daerahnya.
“Untuk Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Cilegon diharapkan pada Rabu ini sudah MoU kesepakatan dengan Bank Banten,” katanya.
Mengenai janji pembagian saham Bank Banten kepada kabupaten/kota yang menyimpan RKUD di bank tersebut. Besaran saham tiap-tiap pemerintah daerah dibebaskan sesuai keinginan tiap Pemda.
“Berapa aja boleh, karena Bank Banten ini bank terbuka sudah IPO (Initial Public Offering). Ini sudah go public,” ucapnya.
Ia juga memberi catatan kepada Bank Banten agar memperbaiki administrasi, pembaruan infrastruktur teknologi informasi atau IT, dan manajemen yang baik.
“Intinya CAMEL (Capital, Assets, Management, Earnings, Liquidity, Sensitivity to Market Risk), itu harus bagus meningkat terutama manajemen supaya kepercayaannya terdorong,” tuturnya.
Dimyati juga meminta agar seluruh Pemda kabupaten/kota yang belum menyimpan RKUD di Bank Banten bisa segera menyusul dengan alasan distribusi keuangan lebih mudah dan cepat. Selain RKUD, persoalan bisnis tiap Pemda dengan bank lain juga kata dia tidak akan dibatasi.
“Masalah nanti bisnis dengan Bjb, Bank BRI, dengan BRI serta bank lain itu silakan, itu kan ada rencana bisnis yang dilakukan oleh daerahnya masing masing tapi kalau RKUD saya menganjurkan dengan Bank Banten,” ujarnya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
