Beranda Hukum Bangkai Kapal IK Merdeka Jadi Rebutan, Kuasa Hukum : Semua Sudah Selesai...

Bangkai Kapal IK Merdeka Jadi Rebutan, Kuasa Hukum : Semua Sudah Selesai !

Kapal MPSV IK Merdeka. (Istimewa)

KAB. SERANG – Dedi Sembowo, Kuasa Hukum dari Irwan, mantan nakhoda kapal MPSV IK Merdeka akhirnya angkat bicara menyangkut keberlangsungan kapal yang bangkainya saat ini berada di perairan Pulo Ampel, Kabupaten Serang tersebut.

Disebutkan, status kapal yang semula milik Jas Marine (L) Ltd, Malaysia itu kini menjadi perebutan sejumlah pihak setelah sebelumnya sempat menjadi barang bukti atas kasus dugaan pelanggaran pelayaran dan pemotongan kapal hingga berakhir inkrah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dedi menjelaskan, sebagai nakhoda kapal, kliennya menjadi salah satu pihak yang masuk dalam dakwaan perkara yang belakangan memutuskan Irwan tidak terbukti terlibat dan dinyatakan bebas.

Namun disayangkan, menurutnya belakangan ada pihak-pihak yang ingin menahan kapal tersebut dengan alasan masih menjadi barang bukti terdakwa lainnya, yaitu Jonathan Chandra dan Togu Hamonganan.

“Saya tegaskan, IK Merdeka saat ini sudah kembali ke pemilik yang sah berdasarkan putusan dari saudara Jonathan Chandra alias Abenk pada tingkat pertama, yaitu putusan perkara Nomor 1426 PN Jakarta Utara. Adapun banding saudara Jonathan Chandra di Pengadilan Tinggi DKI itu tidak menyentuh terhadap pengembalian barang bukti, tetapi hanya terhadap penghukuman dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum meminta kepada hakim dalam perkara 1426 untuk dikembalikan pada pemilik yang sah,” ujar Dedi, Selasa (13/4/2021).

Dijelaskan Dedi, majelis telah menyatakan Irwan tak bersalah kendati jaksa mengajukan kasasi namun tetap ditolak. Dedi melakukan banding atas hukuman Jonathan Chandra yang divonis 2 tahun penjara.

“Pada intinya saya akan menerangkan bahwa putusan perkara kapten Irwan telah inkrah, telah selesai dengan ditolaknya kasasi jaksa. Putusan Jonathan Chandra yang kena dua tahun (penjara) banding hanya terhadap hukuman Jonathan Chanda, bukan terhadap barang buktinya,” kata dia.

Atas pertimbangan itu lah, dirinya berharap tidak ada lagi pihak yang menghalangi upaya pemilik kapal untuk mengambil langkah apapun terhadap kapal sepanjang 85 meter tersebut karena saat ini sudah bukan lagi sebagai barang bukti. (dev/red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini