Beranda Hukum Bawaslu Temukan Mayoritas Bapaslon Abaikan Protokol Kesehatan

Bawaslu Temukan Mayoritas Bapaslon Abaikan Protokol Kesehatan

Komisioner Bawaslu Banten, Nuryati Solapari (tengah) saat melakukan pengawasan proses pendaftaran bapaslon kepala daerah. Foto Bawaslu Banten.

 

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menemukan mayoritas Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) kepala daerah yang tidak mengindahkan protokol kesehatan pada proses pendaftaran di empat KPU kabupaten/kota. Salah satunya membawa pendukung dan pengerahan massa.

Komisioner Bawaslu Banten, Nuryati Solapari mengatakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahum 2020 tentang pilkada dalam kondisi non alam yakni tidak boleh membawa sejumlah pendukung dan melakukan pengerahan massa. Sealin itu jarak antar pendukung bapaslon tidak terlaksana sesuai protokol Kesehatan.

“Hal tersebut hampir terjadi di empat kabupaten/kota yang melaksankan pemilihan. Sehingga aparat kepolisian pun turun tangan memberikan himbauan, namun tak juga diindahkan. Namun ada juga beberapa bapaslon yang lebih tertib dan tidak membawa serta pendukung yang banyak pada saat pendaftaran,” kata Nuryati, Senin (7/9/2020).

Diketahui, secara nasional Bawaslu menemukan 243 pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran bapaslon kepala daerah dari jalur partai politik tidak menerapkan protokol kesehatan, yaitu dengan membawa sejumlah pendukung dan melakukan pengerahan massa. Jarak antar pendukung bapaslon tidak terlaksana sesuai protokol kesehatan, terutama menjelang proses pendaftaran.

“Penyelenggara dan pihak keamanan harus lebih menegakkan dengan lebih tegas protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 pada pelaksanaan tahapan berikutnya Pemilihan 2020, terutama kegiatan di luar ruangan,” ujar Nuryati.

Lebih lanjut, Nuryati mengungkapkan, terkait penyerahan hasil uji usap swab Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) seluruh bapaslon di empat kabupaten/koya di Banten seluruhnya dinyatakan negatif Covid-19. “Seluruhnya negatif,” katanya.

Terkait hasil pengawasan melekat (waskat) proses pendaftaran bapaslon di empat KPU kabupaten/kota, Nuryati mengatakan, secara umum jumlah pasangan calon yang melakukan pendaftaran dan dinyatakan diterima berkas pendaftarannya oleh KPU di masing-masing kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada. Sedangkan untuk total pendaftar terbanyak di Kota Cilegon yaitu berjumlah empat bapaslon, Kota Tangerang Selatan tiga bapaslon, Kabupaten Serang dua bapaslon, dan Kabupaten Pandeglang dua bapaslon.

Namun, lanjut Nuryati, pada saat waskat hal krusial terjadi di Kabupaten Serang yaitu pada proses pemeriksaan dokumen syarat pencalonan bapaslon Hj. Ratu Tatu Chasanah dan H. Pandji Tirtayasa  oleh KPU, dimana sekretaris partai PPP pada saat pendaftaran tidak hadir dan tidak memberikan keterangan. Terkait hal ini Bawaslu menegaskan meminta kepada  tim bapaslon untuk menghadirkan sekretaris PPP sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 49 ayat 3 PKPU 6 tahun 2020.

“Harus hadir ketua dan sekretaris, karena hal itu sudah diatur dalam PKPU nya. Dan alhamdulilah setelah ditunggu akhirnya datang,” pungkasnya. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini