SERANG – Pengadilan Tinggi (PT) Banten menolak banding dua terdakwa penyelundup narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram yang ditangkap di Pelabuhan Merak. Keduanya, yaitu Triwiyogo (32) dan Hari Rahman (21), tetap divonis penjara seumur hidup.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 837/Pid.Sus/2024/PN Srg tanggal 19 Februari 2025 yang dimintakan Banding tersebut,” bunyi putusan nomor 33/Pid.Sus/2025/PT BTN yang dikutip BantenNews.co.id dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (9/4/2025).
Majelis Hakim di PT Banten yang diketuai Hakim Syaifoni dan Hakim anggota Binsar Siregar, dan Inrawaldi mengatakan, sepakat dengan putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Menurut mereka pertimbangan PN Serang sudah baik dan benar.
Hakim juga tidak mempertimbangkan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon agar vonis seumur hidup diganti dengan pidana mati sebagaimana tuntutan mereka sebelumnya.
“Bahwa dengan pidana penjara seumur hidup sudah lebih dari cukup untuk memberi efek jera baik kepada terdakwa maupun kepada masyarakat pada umumnya,” tulis putusan.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum kedua terdakwa, Herbert Marbun mengatakan pihaknya menghargai putusan banding tersebut. Namun, ia tetap menyesalkan kedua kliennya tetap dihukum penjara seumur hidup.
“Dengan mereka dihukum seumur hidup juga kami sebenarnya keberatan, namun kami tidak bisa mengintervensi putusan itu, kalau kami kan meminta hukuman setimpal dan seadil-adilnya,” kata Herbert saat dihubungi via telepon.
Mengenai kliennya apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Herbert mengatakan, hal tersebut tergantung apakah JPU Kejari Cilegon akan mengajukan kasasi atau tidak.
“Kalau kami tergantung, kalau jaksanya kasasi kami juga akan kasasi,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Triwiyogi dan Hari Rahman lolos dari hukuman mati setelah ‘hanya’ divonis penjara seumur hidup.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Cilegon yang sebelumnya menuntut vonis mati. Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,” kata ketua majelis hakim, Riyanti Desiwati di PN Serang, Kamis (13/2/2025) lalu.
Mengenai keadaan yang memberatkan, perbuatan keduanya dinilai hakim sangat meresahkan dan bisa berdampak negatif secara luas kepada masyarakat.
Keduanya juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Perbuatan terdakwa (mengedarkan narkotika) dapat merusak mental masyarakat muda,” ujar Riyanti.
Sedangkan mengenai keadaan meringankan, keduanya mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Mereka juga belum pernah dihukum.
Usai mendengarkan vonis hakim, kuasa hukum kedua terdakwa, Herbert Marbun mengatakan, pikir-pikir terlebih dahulu selama 7 hari, apakah akan menerima vonis atau mengajukan banding.
“Pikir-pikir yang mulia,” kata Herbert.
Menukil dari dakwaan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, dengan nomor perkara 837/Pid.Sus/2024/PN SRG dan 838/Pid.Sus/2024, disebutkan bahwa awalnya Triwiyogi dan Hari membawa sabu dari Lampung dengan tujuan akhir Terminal Cipinang Kota, Jakarta Timur.
Triwiyogi dan Hari disuruh oleh seorang bernama Satrio yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya kemudian bertemu di Lampung pada 11 Juli 2024, saat itu Satrio juga ikut bersama Galih yang juga masuk DPO.
Besoknya, Hari dan Triwiyogi disuruh oleh Satrio untuk berangkat mengantarkan sabu ke Jakarta Timur menggunakan mobil Toyota Innova.
Belum sempat sampai tujuan, saat menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak, mereka dihentikan oleh anggota Kepolisian Polres Cilegon untuk dilakukan penggeledahan.
“Dilakukan penggeledahan dan ditemukan 30 bungkus plastik warna silver bergambar ikan arwana bertuliskan ZMY yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam interior mobil tersebut,” tulis dakwaan.
Total berat 30 bungkus plastik isi sabu tersebut yaitu seberat 30 kilogram. Mereka akhirnya dibawa ke kantor Polisi bersama barang bukti tersebut. Keduanya mengaku, dijanjikan upah sebesar Rp10 juta bila berhasil mengirimkna paket sabu itu ke Jakarta.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd