Beranda Hukum Modifikasi Mobil Jadi Odong-odong, Perakit Jadi Tersangka

Modifikasi Mobil Jadi Odong-odong, Perakit Jadi Tersangka

Odong-odong maut yang terlibat kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Sebidang di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada 26 Juli 2022 lalu. Foto: Nindia/BantenNews.co.id

KAB. SERANG – MS (47), warga Kota Tangerang sekaligus perakit odong-odong dalam kecelakaan maut dengan kereta api yang merenggut 10 korban jiwa di perlintasan kereta api Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ditetapkan menjadi tersangka kedua. Pasalnya ia telah mengubah dimensi serta spesifikasi kendaraan.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan MS dijerat dengan pasal 227 undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena telah mengubah dimensi kendaraan dengan ancaman kurungan penjara 1 tahun.

“Pasal yang disangkakan kepada MS yaitu Pasal 227 ancamannya 1 tahun penjara atau denda Rp 24 juta,” ujarnya pada Senin (16/8/2022).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus kecelakaan odong-odong yang menewaskan 7 orang dewasa dan tiga orang balita asal Walantaka, Kota Serang tersebut. MS dijadikan tersangka pada Kamis (11/8/2022) lalu dan sejumlah barang bukti diamankan.

“Pada Kamis (11/8/2022), penyidik menetapkan pemilik bengkel sebagai tersangka karena telah mengubah spesifikasi kendaraan. Barang bukti yang diamankan diantaranya mesin las, gurinda, serta berbagai jenis tang,” jelasnya.

Kapolres mengungkapkan meski telah ditetapkan sebagai tersangka, MS tidak dilakukan penahanan. Sebab, untuk Pasal 227 Undang-Undang LLAJ ancaman pidananya dibawah 5 tahun.

“Tidak ditahan, hanya wajib lapor,” ungkapnya.

Sementara itu terkait pemilik kendaraan, pihak polisi masih melakukan penyidikan tersebut. “Sementara ini belum (pengembangan ke pemilik kendaraan). Masih kita lidik dulu,” katanya.

Sebelumnya polisi telah menetapkan JL (27), sopir odong-odong yang membawa 33 penumpang yang semuanya berasal dari Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

JL dipersangkakan dengan Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka dengan pidana ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Penetapan JL sebagai tersangka utama dalam laka maut itu berdasarkan hasil olah TKP dengan menggunakan Traffic Accident Analyst dan keterangan dari 4 saksi utama yang diperiksa oleh penyidik. Diketahui, kecepatan kereta api yang melintas dari Merak ke Rangkasbitung sekira 72 kilometer perjam dan kecepatan odong-odong sekitar 40 kilometer perjam.

Berdasarkan keterangan para saksi, diketahui saat melintas di lokasi kejadian odong-odong tersebut sedang memutar musik dengan volume kencang. Teriakan warga dan penumpang terkait adanya kereta pun tak dihiraukan JL karena suara musik yang terlalu kencang.

Alhasil tabrakan antara kereta api jurusan Merak-Rangkasbitung dengan odong-odong berkapasitas overload itu tak terelakkan. Akibat peristiwa tersebut, 3 balita dan 7 penumpang dewasa tewas. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini