Beranda Hukum Bale Keadilan Diresmikan di Lebak, Selesaikan Pidana Secara Mufakat

Bale Keadilan Diresmikan di Lebak, Selesaikan Pidana Secara Mufakat

Kejari Lebak meresmikan Bale Keadilan atau rumah Restoratif Justice di Jalan Jendral Ahmad Yani, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Selasa (26/4/2022).

LEBAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak meresmikan Bale Keadilan atau rumah Restoratif Justice di Jalan Jendral Ahmad Yani, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Selasa (26/4/2022).

Bale keadilan tersebut bertujuan untuk tempat menyelesaikan masalah hukum secara musyawarah dan langsung diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan yang bisa diselesaikan di Bale Keadilan ini ada kriterianya, jadi tidak semua tindak pidana bisa diselesaikan di tempat ini.

“Seperti tindak pidana yang pertama kali dilakukan, kerugian dibawah Rp25 juta, adanya kesepakatan antara pelaku dengan korban serta ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak usai peresmian, Selasa (26/4/2022).

Ia menjelaskan, Bale Keadilan bukanlah sarana pidana, melainkan sarana musyawarah mufakat perdamaian yang ada di Kabupaten Lebak.

“Jadi masalah hukum yang memenuhi syarat akan dimediasi di Bale Keadilan dengan melibatkan kejaksaan, tokoh agama, TNI-Polri dan tokoh masyarakat,” ucapnya.

Dia menambahkan, dipilihnya nama Bale Keadilan karena terinspirasi dari kebiasaan masyarakat Kabupaten Lebak yang menggunakan bale untuk berkumpul.

“Filosofi bale diharapkan jadi titik temu setiap penyelesaian yang terjadi di masyarakat,” ujarnya

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, ST Hapsari mengatakan Bale Keadilan terletak di samping Kantor Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

“Dipilihnya lokasi tersebut menurut Hapsari lantaran terdapat tokoh masyarakat dan ulama karismatik yang bisa memberi nasihat pandangan wujud restoratif justice di Kabupaten Lebak.

Ia mengungkapkan, Restorative justice ini adalah terobosan hukum yang digaungkan kejaksaan agung. Tidak hanya kepolisian tapi juga Kejaksaan,” katanya.

“Tebaru ini perkara pencurian handphone pak Dandim Lebak juga diterapkan Restoratif Justice. Pelaku dan korban sepakat untuk berdamai, dan akhirnya pelaku pun dibebaskan,” ucapnya.

Baca Juga :  Penyelewengan Bansos Covid-19 untuk Kampanye Bisa Dijerat Pasal Berlapis

(Tra/San/Red)