Beranda Peristiwa Bakal Calon Kades Cikoneng Ditolak Panitia

Bakal Calon Kades Cikoneng Ditolak Panitia

Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Serang dengan DPMD Kabupaten Serang Guna Membahas Aduan Masyarakat Terkait Pilkades. Foto: istimewa

KAB. SERANG – Salah satu bakal calon kepala desa di Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 ditolak lantaran ijazah dari salah satu Ponpes ternama di Jawa Timur itu dinyatakan belum lengkap oleh panitia pemilihan desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto mengatakan panitia pemilihan kabupaten yang mendapatkan laporan persoalan itu dari panitia pemilihan desa akan meneliti dan mengkaji terlebih dahulu.

“Desa Cikoneng itu jadi balonnya ini sekolah di Gontor tapi sekolah di Gontor hanya sampai kelas 5. Di Gontor itu sekolahnya kelas 1 sampai kelas 6 baru dapat ijazah SMA/ Madrasah Aliyah. Gontor tidak mengeluarkan ijazah SMP atau Madrasah Tsanawiyah gitu, model pendidikannya beda dengan model pendidikan umum. Panitia desanya menyatakan tidak lulus yang bersangkutan kemudian ada laporan ke panitia kabupaten, panitia kabupatennya mau melakukan penelitian pengkajian segala macam pada Senin nanti. Jadi kita nunggu hasil keputusan panitia kabupaten saja dulu,” ujar Rudy, Kamis (3/6/2021).

Rudy menyebutkan balon kades tersebut juga memiliki kelengkapan ijazah lainnya seperti ijazah Paket C yang setara dengan ijazah SMA/MA dan ijazah Strata 1 atau (S1).

“Iya dia (balon kades-red) punya ijazah Paket C, ijazah S1 nya punya tapi enggak punya ijazah SMP gitu, nanti dikaji lagi oleh tim kabupaten,” kata Rudy.

Sementara itu, adanya aduan terkait persoalan Pilkades yang terjadi di Desa Cikoneng kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang yang dalam hal ini Komisi I DPRD Kabupaten Serang membidangi pemerintahan dan hukum, Komisi I DPRD Kabupaten Serang bersama DPMD Kabupaten Serang langsung mengadakan rapat untuk membahasnya. Rapat tersebut digelar di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Serang.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Aep Syaefullah mengatakan mendapatkan aduan dari masyarakat yang mempertanyakan mengapa balon kades tersebut tidak lolos padahal sudah memenuhi syarat-syarat yang diajukan.

“Kita mendapatkan semacam aduan, kalau kecamatan Anyar desa Cikoneng ada salah satu bakal calon yang memang tidak diluluskan dengan alasan ijazahnya saat itu belum bisa dinyatakan lengkap sehingga ada masyarakatnya yang mempertanyakan kenapa tidak diluluskan padahal persyaratan administrasi cukup,” ujar Aep.

Aep menjelaskan ijazah yang dinilai tidak lengkap oleh panitia pemilihan desa yaitu adalah tidak adanya ijazah SMP yang dimiliki oleh balon kades lulusan Ponpes Gontor itu.

“Ijazah SMP yang memang di mana beliau ini pendidikannya di Gontor, nah kalau di Gontor kan aturannya harus 6 tahun lulus dulu baru keluar ijazah tetapi ijazahnya langsung SMA, tidak ada ijazah SMP. Tetapi di samping itu ada surat keterangan dari Gontor bahwa setiap santri atau siswanya kegiatan belajar mengajar ada ketentuan, karena beliau ini menyelesaikan sampai kelas 5 jadi dianggap itu lulusan SLTP (SMP). Sehingga ini sudah terwakili dengan surat keterangan tadi munculah ijazah yang paket C dan muncul lagi ijazah yang S1,” jelasnya.

“Pondok Gontor punya sistem pendidikan tersendiri dengan ketentuan tadi itu setelah pendidikan berjalan 6 tahun baru keluar ijazah setingkat SLTA, nah dilampiran ini disebutkan kelas 1 setingkat dengan kelas 1 SMP, kelas 2 setingkat kelas 2 SMP. Karena ini kelas 5 berarti dia kan sudah melampaui SLTP-nya kan kuat artinya keterangan ini makanya kenapa timbul Paket C di sini, Paket C itu kan setingkat SLTA karena dasarnya adalah surat keterangan dari Gontor tadi seperti itu,” lanjutnya.

Dalam hal ini, Aep menyebutkan pihak Komisi I tidak memutuskan apakah persyaratan tersebut sesuai atau tidak.

“Tadi kita lihat persyaratan dan sebagainya ini sudah dikaji dengan bagian hukum dan seluruh anggota Komisi I, dalam hal ini kami (komisi I) tidak memutuskan ini harus diluluskan atau tidak diluluskan. Persoalan hasilnya lolos atau tidak nanti hasil rapat panitia kabupaten,” kata Aep.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini