Beranda Pemerintahan Bahas Pengisian Jabatan Komisaris dan Direksi, Pemkot dan PT PCM Sepakat Bentuk...

Bahas Pengisian Jabatan Komisaris dan Direksi, Pemkot dan PT PCM Sepakat Bentuk Tim

CILEGON – Pemkot Cilegon bersama PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) menyepakati untuk membentuk tim kecil yang akan mengkaji dan merumuskan pengisian calon Komisaris Utama dan Direktur SDM dan Keuangan pada salah satu BUMD tersebut.

Hal itu tertuang dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang membahas rencana pengisian kekosongan jabatan itu pada Selasa (22/10/2019). “Tadi dibahas prosedur pengisian kekosongan jabatan itu seperti apa. Tapi semuanya berpulang kepada RUPS dan pemegang saham. Nanti kita akan bicarakan lagi, tapi tidak dengan tim besar seperti ini tetapi dengan tim kecil, kita setujui atau tidak dan sebagainya. Setelah diputusin, kita RUPS sebenarnya,” ungkap Walikota Cilegon, Edi Ariadi usai memimpin rapat tertutup di Royale Krakatau tersebut.

Rapat itu sendiri turut dihadiri Wakil Walikota, Sekretaris Daerah berikut Asisten Daerah, Inspektur dan Staf Ahli selain jajaran Komisaris dan Direksi PT PCM yang menjabat saat ini.

Proses pengisian jabatan Komisaris dan Direksi itu, kata dia, akan mengikuti sejumlah aturan di antaranya yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Permendagri nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.

“Tim kecil itu terdiri dari saya, bu Wakil, Sekda, Pak Lubis (Komisaris PT PCM), Pak Arief (Direktur Utama PT PCM) dan Pak Bambang (Staf Ahli Hukum Walikota). Tim kecil ini yang akan membahas non teknisnya,” imbuhnya.

Baca : Temui Walikota, Mantan Ketua DPRD Cilegon Bahas Peluang Gabung ke PT PCM

Sementara Direktur Utama PT PCM, Arief Rivai Madawi menuturkan bahwa dalam RUPS saat itu belum menyebut nama-nama kandidat yang akan menduduki dua jabatan strategis itu di PT PCM. “Kita belum bisa menentukan siapa figurnya, karena kita kan mendengarkan baru pandangan-pandangan terlebih dulu, karena semua itu kan punya pandangan masing-masing,” ujarnya.

Dikatakan Arief, saat ini pengisian kedua jabatan itu di PT PCM sangat dibutuhkan agar tidak terjadi tumpang tindih jabatan. Namun demikian, upaya perekrutan dengan mekanisme aturan yang ada disepakati akan dilalui tim yang sudah terbentuk itu sebelum menetapkan sosok penjabat.

“Kita akan bertanya dan konsultasi kepada Kemendagri terkait masalah regulasi yang sudah disosialisasi, agar semua sesuai dengan ketentuan regulasi yang ada karena kita kan berbentuk perseroan. Apakah itu cukup dengan Undang-Undang perseroan dan RUPS adalah suara tertinggi di dalam perseroan tersebut, ataukah di luar kontek itu kita akan tunduk pada Permendagri 37 tahun 2018,” tandasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini