Beranda Advertorial Badan Kesbangpol Banten Raih Peringkat ke-4 Sebagai Badan Publik Informatif

Badan Kesbangpol Banten Raih Peringkat ke-4 Sebagai Badan Publik Informatif

SERANG – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten masuk jajaran badan publik informatif terbaik dalam kategori organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Banten. Hal tersebut terungkap dalam agenda Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, bertempat di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (12/11/2025).

Dalam hasil monitoring dan evaluasi (Monev) implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik, Badan Kesbangpol Provinsi Banten berhasil meraih nilai 99.80. Kualifikasi informatif merupakan kategori tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi.

Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Banten Novriyadi Purwansyah mengatakan, pihaknya selalu menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik. Badan Kesbangpol Banten senantiasa memberikan pelayanan prima terkait hal tersebut.

“Capaian ini menjadi bukti komitmen Badan Kesbangpol Provinsi Banten untuk terus mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi publik yang cepat serta mudah diakses Masyarakat,” ujarnya.

Semenatra itu, Ketua KI Provinsi Banten Zulpikar menyampaikan, penganugerahan keterbukaan informasi publik merupakan hasil dari kegiatan monev implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Adapun pelaksanaan Monev tahun 2025 diikuti oleh 107 badan publik di seluruh Provinsi Banten. Dari jumlah tersebut, 77 badan publik berhasil mengikuti seluruh tahapan monev hingga tahap akhir.

“Monev tahun ini menjadi bagian penting dalam mengukur sejauh mana komitmen badan publik dalam menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan informasi sesuai amanat UU KIP,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, lanjut dia, KI Banten penganugerahan dibagi dalam 5 kategori. Masing-masing yang terbaik dari setiap kategori menerima penghargaan Piala Bergilir Gubernur Banten. Adapun kelima kategori tersebut adalah kategori pemerintah daerah kabupaten/kota.

Kemudian kategori OPD di lingkup Pemprov Banten, kategori lembaga non struktural (instansi/vertikal), kategori badan usaha milik daerah (bumd): perumdam tirta berkah kabupaten pandeglang. Terakhir ada kategori pemerintah desa.

Baca Juga :  Dinkes Banten Segera Cairkan Insentif Nakes Covid-19 di Provinsi Banten

Zulpikar mengajak seluruh badan publik untuk terus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik. Selalu meningkatkan kapasitas pelayanan, dan memperluas inovasi digital agar Provinsi Banten dapat semakin maju dan informatif.

“Dengan sinergi bersama, saya yakin Banten akan menjadi provinsi yang semakin terbuka, transparan, dan akuntabel dalam pelayanan publik,” pungkasnya. (Adv)