Beranda Pemerintahan Seleksi Komisi Informasi Banten Diserbu 109 Pendaftar

Seleksi Komisi Informasi Banten Diserbu 109 Pendaftar

Suasana Rapat Seleksi Komisi Informasi Provinsi Banten - foto istimewa

SERANG – Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2019-2022, sampai masa pendaftaran ditutup 22 Februari 2019 pukul 16.30 WIB, menerima 109 pendaftar.

Ketua Tim Seleksi Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten, Prof. Dr. Djakaria Syafe’i mengatakan pengumuman pendaftaran Selaksi Calon Komisi Informasi Provinsi Banten dilakukan sejak 1 Februari 2019. Sementara itu, masa pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten dibuka sejak tanggal 11 Februari 2019 dan ditutup tanggal 22 Februari 2019.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapatan Anggota Komisi Informasi Pasal 11 ayat (1) menyebutkan masa pendaftaran dibuka selama 10 (sepuluh) hari kerja. Ayat (2) menyebutkan pendaftaran bisa diperpanjang selama 1 (satu) kali masa pendaftaran.

Ayat (3) menyebutkan, jumlah pendaftar calon Komisi Informasi Pusat sedikitnya 40 (empat puluh) orang dan Komisi Informasi Provinsi atau kabupaten atau kota sedikitnya 25 orang.

“Karena jumlah pendaftar jauh melebihi batas minimal, maka timsel tidak memperpanjang masa pandaftaran,” kata Prof. Jack, panggilan akrab Prof. Dr. Djakaria Safe’i.

Djakaria menjelaskan, Timsel akan melakukan verifikasi administrasi mulai Senin, 25 Februari 2019 sampai dengan Kamis, 28 Februari 2019. Selanjutnya, menyelenggarakan rapat pleno penetapan peserta yang lolos seleksi administrasi pada Jum’at, 1 Maret 2019.

“Peserta yang lolos akan diumumkan di media massa, website resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, website resmi Komisi Informasi Provinsi Banten, serta media sosial resmi Pemprov Banten, pada Senin, 4 Maret 2019,” katanya.

Setiap peserta yang lolos seleksi administrasi, tambah Djakaria, selanjutnya diharuskan mengikuti tes potensi, yang akan dilakukan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). Dalam tes potensi, Timsel akan menyaring peserta hingga 45 (empat puluh lima) orang. Jumlah tersebut, tambah Djakaria, merupakan 3 (tiga) kali lipat dari 15 (lima belas) peserta yang lolos hingga tahap akhir dan akan dilaporkan kepada Gubernur Banten.

Sebagaimana Pasal 6 Ayat (2) huurf f Perki No. 4 Tahun 2016 tugas Timsel
adalah mengajukan paling sedikit 10 dan paling banyak 15 nama-nama calon anggota komisi informasi provinsi atau kabupaten atau kota untuk diajukan kepada gubernur atau bupati atau walikota. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini